| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Robinsa Parumba Sapatandekan Alias Robi Anak Dari Paulinus Palemon (Alm) pada hari SeninTanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di halaman depan parkiran Smile Mart Jalan By Pass Km. 6 Simpang Parak Pisang Kec. Pauh Kota Padang yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia |