| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
- Menyatakan Surat Perjanjian Kredit Nomor: 077/PRG/KUKI-MK/112019/032028 tanggal 19 November 2019 dan Surat Perjanjian Tambahan (SPT) ke-1 Nomor: 040/PRG-SMB/ADD-1/ 092024/092044 tanggal 30 September 2024 Atas Persetujuan Membuka Kredit Nomor: 077/PRG/KUKI-MK/112019/032028 tanggal 19 November 2019 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan sah jumlah utang Tergugat 1 sesuai dengan Surat Perjanjian Tambahan (SPT) ke-1 Nomor: 040/PRG-SMB/ADD-1/ 092024/092044 tanggal 30 September 2024 Atas Persetujuan Membuka Kredit Nomor: 077/PRG/KUKI-MK/112019/032028 tanggal 19 November 2019 sejumlah Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);
- Menyatakan Perbuatan Tergugat 1 yang dijamin Tergugat 2 yang tidak membayar angsuran utang sesuai Surat Perjanjian Tambahan (SPT) ke-1 Nomor: 040/PRG-SMB/ADD-1/ 092024/092044 tanggal 30 September 2024 Atas Persetujuan Membuka Kredit Nomor: 077/PRG/KUKI-MK/112019/032028 tanggal 19 November 2019 sejak Desember 2024 hingga Januari 2026 adalah Wanprestasi atau Cidera Janji;
- Menyatakan sah sisa utang Tergugat 1 yang dijamin Tergugat 2 adalah sebanyak Rp. 139.170.297,- (seratus tiga puluh sembilan juta seratus tujuh puluh ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
- Menghukum Tergugat 1 yang dijamin Tergugat 2 untuk melunasi seluruh utangnya kepada penggugat selaku kreditur sebanyak Rp. 139.170.297,- (seratus tiga puluh sembilan juta seratus tujuh puluh ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika Tergugat 1 yang dijamin Tergugat 2 tidak sanggup melunasinya maka angunan, berupa:
- 1 (satu) bidang tanah perumahan dan/atau perkebunan berserta segala apapun yang tertabur dan tertanam diatasnya, dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 455 Kelurahan Cupak Tanah/Tangah tanggal 23 Juni 1992, dengan Surat Ukur Nomor 71/04 tanggal 9 Agustus 2004, dengan luas tanah 150 M2, atas nama SISKA NIDYA SARI, yang telah diikatkan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 28/2020 tanggal 16 Januari 2020 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) H. Khamisli, SH Notaris di Kota Padang dan sudah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 188/2020 Peringkat: I (Pertama) oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
- 1 (satu) bidang tanah perumahan dan/atau perkebunan berserta segala apapun yang tertabur dan tertanam diatasnya, dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 980 Kelurahan Cupak Tangah tanggal 10 Oktober 1992, dengan Surat Ukur Nomor 67/2014 tanggal 15 Oktober 2014, dengan luas tanah 151 M2, atas nama SISKA NIDYA SARI, yang telah diikatkan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 27/2020 tanggal 16 Januari 2020 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) H. Khamisli, SH Notaris di Kota Padang dan sudah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 146/2020 Peringkat: I (Pertama) oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, di Eksekusi Lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari Perkara ini;
Subsidair :
- mohon diberikan Putusan yang seadil-adilnya (et aquo et bono)
|