| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah terdapat kesepakatan kerja sama secara lisan mengenai pengadaan, pembayaran angsuran, dan peruntukan kepemilikan 1 (satu) unit truk Hino dengan Nomor Polisi BM 9342 QO sebagaimana diuraikan dalam gugatan;
- Menyatakan bahwa kesepakatan lisan tersebut sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat 1 dan Tergugat 2 sepanjang terbukti memenuhi syarat sah perjanjian menurut hukum;
- Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan wanprestasi karena tidak merealisasikan kewajiban yang telah disepakati untuk menuangkan kesepakatan mengenai Objek Sengketa ke dalam perjanjian tertulis di hadapan Notaris, setelah diminta oleh Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan kesepakatan para pihak dengan menuangkan perjanjian tertulis di hadapan Notaris mengenai peruntukan kepemilikan Objek Sengketa kepada Penggugat setelah kewajiban kredit atas Objek Sengketa diselesaikan sesuai perjanjian kredit dan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp641.822.957,00 (enam ratus empat puluh satu juta delapan ratus duapuluh dua ribu sembilan ratus limapuluh tujuh rupiah), atau sejumlah lain yang terbukti dan dinilai patut oleh Majelis Hakim;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), atau sejumlah lain yang dinilai patut oleh Majelis Hakim berdasarkan fakta dan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta milik Para Tergugat yang dapat disita menurut hukum, cukup teridentifikasi, dan tidak sedang dibebani hak jaminan pihak ketiga, sepanjang permohonan sita tersebut diajukan secara terpisah dan dikabulkan oleh Pengadilan;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Memerintahkan Tergugat 1, Tergugat 2 dan Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |