Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
472/Pid.B/2026/PN Pdg MEGA PUTRI, SH, MH MESRODI JONNEL PGL JON LAYO BIN SIMUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 472/Pid.B/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4287/L.3.10/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MEGA PUTRI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MESRODI JONNEL PGL JON LAYO BIN SIMUS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa MESRODI JONNEL Pgl JON LAYO Bin SIMUS pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira Pukul 01.00 Wib setidak-tidaknya pada bulan Mei Tahun 2026, bertempat di Tower Telkomsel yang beralamat di Jalan Pramuka Kelurahan Lolong Belanti Kecamatan Padang Utara Kota Padang, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yangb berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil dan dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa MESRODI JONNEL Pgl JON LAYO Bin SIMUS pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira Pukul 01.00 Wib setidak-tidaknya pada bulan Mei Tahun 2026, bertempat di Tower Telkomsel yang beralamat di Jalan Pramuka Kelurahan Lolong Belanti Kecamatan Padang Utara Kota Padang, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yangb berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil dan dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”

Pihak Dipublikasikan Ya