Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.Sus-KIP/2026/PN Pdg DPC PDI Perjuangan Kota Padang Leon Agusta Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik
Nomor Perkara 89/Pdt.Sus-KIP/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DPC PDI Perjuangan Kota Padang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Danel Aditia Situngkir,S.H,M.HDPC PDI Perjuangan Kota Padang
Tergugat
NoNama
1Leon Agusta Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat No. 14/IX/KISB-PS-M-A/2025 antara Leon Agusta Indonesia terhadap DPC PDIP Kota Padang tertanggal 5 Maret 2026)
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara .

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak