| Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan permohonan provisi Penggugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat I untuk menghentikan sementara proses lelang terhadap:
- tanah seluas 328 M?2; berikut bangunan berdasarkan SHM Nomor 1019 di Jalan Minahasa I No.18, Kelurahan Jati Rawang, Kota Padang;
- tanah seluas 155 M?2; berikut bangunan berdasarkan SHM Nomor 121 SU Nomor 3696/1991 tanggal 4 November 1991 di Jalan Abd. Muis Dalam No.32, Kota Padang;
sampai perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap;
- Melarang Tergugat I melakukan tindakan hukum yang mengakibatkan pengalihan Objek Sengketa kepada pihak lain selama perkara ini berlangsung;
- Melarang Turut Tergugat I melanjutkan pelaksanaan lelang dan/atau menetapkan pemenang lelang terhadap Objek Sengketa selama perkara ini berlangsung.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris Almarhum H. Syamsuddin Thaib sesuai dengan bukti-bukti hukum yang akan diajukan dalam perkara;
- Menyatakan Objek Sengketa I berupa tanah seluas 328 M?2; berikut bangunan berdasarkan SHM Nomor 1019 di Jalan Minahasa I No.18, Kelurahan Jati Rawang, Kota Padang, mempunyai hubungan hukum dengan harta peninggalan Almarhum H. Syamsuddin Thaib;
- Menyatakan Objek Sengketa II berupa tanah seluas 155 M?2; berikut bangunan berdasarkan SHM Nomor 121 SU Nomor 3696/1991 tanggal 4 November 1991 di Jalan Abd. Muis Dalam No.32, Kota Padang, mempunyai hubungan hukum dengan harta peninggalan Almarhum H. Syamsuddin Thaib;
- Menyatakan tindakan Tergugat I yang mengajukan dan/atau meminta pelelangan terhadap Objek Sengketa melalui Turut Tergugat I merupakan Perbuatan Melawan Hukum, sepanjang dilakukan dengan mengabaikan hak dan kepentingan hukum Penggugat serta ketentuan hukum yang berlaku;
- Menyatakan proses lelang terhadap Objek Sengketa yang saat ini tercantum pada Portal Lelang Indonesia dan dilaksanakan melalui Turut Tergugat I tidak dapat dilanjutkan sampai terpenuhinya seluruh ketentuan hukum dan adanya kepastian hukum mengenai hak-hak Penggugat atas Objek Sengketa;
- Memerintahkan Tergugat I untuk menghentikan seluruh tindakan penjualan/lelang terhadap Objek Sengketa sampai terdapat penyelesaian hukum yang sah;
- Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat I untuk tunduk dan melaksanakan putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|