Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
200/Pdt.G/2026/PN Pdg KOPERASI PEMBANGUNAN USAHA SUMATERA BARAT (KOPUS) YOSE SULASTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 200/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI PEMBANGUNAN USAHA SUMATERA BARAT (KOPUS)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi S S,H.KOPERASI PEMBANGUNAN USAHA SUMATERA BARAT (KOPUS)
Tergugat
NoNama
1YOSE SULASTRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SYAKIRA FARZANA G.U.
2M. NAZIR
3NIKO APRILIA GENTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat hubungan hukum/perjanjian pinjaman antara Penggugat dengan Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/cidera janji terhadap Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat mempunyai kewajiban pembayaran kepada Penggugat sebesar:

Rp634.500.000,- (enam ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh sisa kewajibannya kepada Penggugat sebesar:

Rp634.500.000,- (enam ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);

secara sekaligus dan lunas setelah putusan berkekuatan hukum tetap;

  1. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum objek-objek kendaraan yang telah dijadikan/diberikan sebagai jaminan untuk menjamin kewajiban Tergugat kepada Penggugat, yaitu:
  1. Jaminan I: Toyota Yaris 1.5 S AT Tahun 2015, Nomor Polisi BA 1231 WL, atas nama Syakira Farzana G.U.;
  2. Jaminan II: Toyota Avanza Tahun 2009, Nomor Polisi BM 471 NS, atas nama M. Nazir;
  3. Jaminan III: Toyota Hilux 2.0 L M/T Tahun 2008, Nomor Polisi BA 9066 AB, atas nama Niko Aprilia Gentari;
  1. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini sepanjang berkaitan dengan objek jaminan berupa Toyota Yaris 1.5 S AT Nomor Polisi BA 1231 WL;
  2. Menghukum Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini sepanjang berkaitan dengan objek jaminan berupa Toyota Avanza Nomor Polisi BM 471 NS;

 

  1. Menghukum Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini sepanjang berkaitan dengan objek jaminan berupa Toyota Hilux 2.0 L M/T Nomor Polisi BA 9066 AB;
  2. Menghukum Tergugat, apabila tidak melunasi kewajibannya secara sukarela, untuk menyerahkan/menyediakan objek jaminan kepada Penggugat untuk dilakukan penyelesaian melalui mekanisme eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  3. Menyatakan bahwa terhadap objek jaminan dapat dilakukan penjualan berdasarkan nilai appraisal independen yang wajar dan/atau harga pasar yang berlaku, dengan memperhatikan ketentuan hukum mengenai eksekusi jaminan;
  4. Menyatakan bahwa hasil penjualan objek jaminan dipergunakan untuk pembayaran dan pelunasan kewajiban Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menyatakan apabila hasil penjualan objek jaminan lebih besar daripada jumlah seluruh kewajiban Tergugat, maka kelebihan hasil penjualan tersebut wajib dikembalikan kepada pihak yang secara hukum berhak atas kelebihan tersebut;
  6. Menyatakan apabila hasil penjualan objek jaminan lebih kecil daripada jumlah kewajiban Tergugat, maka kekurangan tersebut tetap menjadi kewajiban/hutang Tergugat kepada Penggugat sampai seluruh kewajiban Tergugat lunas;
  7. Menghukum Tergugat untuk tidak mengalihkan, menjual, menggadaikan, memindahtangankan atau membebani objek jaminan dengan hak pihak ketiga yang dapat mengurangi nilai atau menghambat pelaksanaan putusan Pengadilan;
  8. Menghukum Turut Tergugat I untuk tidak mengalihkan, menjual, menggadaikan atau membebani kendaraan Toyota Yaris 1.5 S AT Nomor Polisi BA 1231 WL dengan hak  pihak ketiga yang dapat menghambat pelaksanaan putusan perkara ini;
  9. Menghukum Turut Tergugat II untuk tidak mengalihkan, menjual, menggadaikan atau membebani kendaraan Toyota Avanza Nomor Polisi BM 471 NS dengan hak pihak ketiga yang dapat menghambat pelaksanaan putusan perkara ini;
  10. Menghukum Turut Tergugat III untuk tidak mengalihkan, menjual, menggadaikan atau membebani kendaraan Toyota Hilux 2.0 L M/T Nomor Polisi BA 9066 AB dengan hak pihak ketiga yang dapat menghambat pelaksanaan putusan perkara ini;
  11. Menghukum Tergugat dan/atau pihak yang berkewajiban melaksanakan perintah non-pembayaran dalam putusan ini untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan apabila setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak melaksanakan kewajiban menyerahkan/mempertahankan objek jaminan atau kewajiban lain yang bersifat non-pembayaran sebagaimana diperintahkan dalam putusan;

 

  1. Menyatakan uang paksa (dwangsom) sebagaimana petitum angka 19 tidak dikenakan terhadap kewajiban Tergugat untuk membayar sejumlah uang, melainkan hanya terhadap kewajiban melakukan suatu perbuatan sebagaimana diperintahkan dalam putusan;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri [PADANG] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak