| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------
- Menyatakan sah, benar, dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Kesepakatan Perdamaian Nomor: 004/JLFP/KP-KHS/VII/2026 tanggal 15 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I;--------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi terhadap Kesepakatan Perdamaian Nomor: 004/JLFP/KP-KHS/VII/2026 tanggal 15 Juli 2026 karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan dalam kesepakatan tersebut;---------------------------------
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat denda sebagaimana diperjanjikan dalam Kesepakatan Perdamaian Nomor: 004/JLFP/KP-KHS/VII/2026 tanggal 15 Juli 2026 sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), yang wajib dibayar secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht);--------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I untuk melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan Kesepakatan Perdamaian Nomor: 004/JLFP/KP-KHS/VII/2026 tanggal 15 Juli 2026 secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;--------------------------------------
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, untuk menghadap Turut Tergugat V selaku Notaris Pembuat Akta Kerja Sama Investor Nomor: 12.- tertanggal 24 Desember 2025 guna melakukan perubahan terhadap Akta tersebut agar sesuai dengan amar Putusan dalam perkara a quo, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht);-------------------------
- Memerintahkan Turut Tergugat V selaku Notaris pembuat Akta Kerja Sama Investor CV. SR Jaya Group Nomor 12.- tanggal 24 Desember 2025 untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini dengan membuat Akta Perubahan atau Akta lain yang diperlukan guna menyesuaikan Akta Kerja Sama Investor CV. SR Jaya Group Nomor 12.- tanggal 24 Desember 2025 dengan amar Putusan ini setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), sepanjang telah dipenuhi persyaratan menurut peraturan perundang-undangan;----------------------------------
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) yang merupakan kerugian materil sebagaimana yang telah dibuktikan dalam persidangan;----------------------------------
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai seluruh kewajiban dipenuhi;-----------
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;---------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.;---------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Negeri Kelas I A Padang cq. Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atau mohon untuk mengadili keadilan dengan baik (naar goed justitie recht doen).--------------------------------------------------------- |