| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat 1 adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum Para Penggugat yaitu yaitu Kaum Suku Tanjuang Limau Manih Kecamatan Pauh Kota Padang Sumatera Barat;
- Menyatakan tanah objek perkara adalah tanah milik Para Penggugat;
- Menyatakan tindakan Tergugat I yang mengeluarkan Keputusan Wali Kota Padang Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang no. 15/DPUPR/KRK-LING/3/2025 tentang Fatwa Perencanaan Lingkungan (Pengkaplingan) Tanah adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
- Menyatakan Keputusan Wali Kota Padang Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Nomor : 15/DPUPR/KRK-LING/3/2025 tentang Fatwa Perencanaan Lingkungan (Pengaplingan) Tanah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan Tergugat II yang telah memalsukan tanda tangan Penggugat dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah bulan Desember 2024 adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
- Menyatakan tindakan Tergugat I yang mengabaikan adanya tindakan Tergugat II yang memalsukan tanda tangan Penggugat dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah bulan Desember 2024 dan tidak mau melakukan pembatalan terhadap Keputusan Wali Kota Padang Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang No. 15/DPUPR/KRK-LING/3/2025 tentang Fatwa Perencanaan Lingkungan (Pengkaplingan) Tanah adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil dan immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.140.000.000,- (satu milyar seratus empat puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materil berupa hilanganya hak kepemilikan dari tanah objek perkara karena beralih menjadi fasum berupa jalan, dan jika dinilai dengan uang sebesar Rp.1.040.000.000,- (satu milyar empat puluh juta rupiah);
- Kerugian Immateril berupa hilangnya harga diri, harkat dan martabat Para Penggugat jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo secara tanggung renteng.
SUBSIDER
Dan apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |