Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
144/Pdt.G/2026/PN Pdg ROSMAN HUSIN 1.BAHRUMSYAH
2.Pemerintah Republik Indonesia cq.Kementerian Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional cq.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Propinsi Sumatera Barat cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Padang Jalan Uung Gurun No.1 Padang
3.Pemerintah RI cq. Kementrian Agraria/Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional cq.Badan Pertanahan Propinsi Sumatera Barat cq. Kepala Kantor Agraria Kabupaten Padang Pariaman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 144/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROSMAN HUSIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BAHRUMSYAH
2Pemerintah Republik Indonesia cq.Kementerian Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional cq.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Propinsi Sumatera Barat cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Padang Jalan Uung Gurun No.1 Padang
3Pemerintah RI cq. Kementrian Agraria/Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional cq.Badan Pertanahan Propinsi Sumatera Barat cq. Kepala Kantor Agraria Kabupaten Padang Pariaman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Dalam Pokok Perkara.
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Penggugat ROSMAN HUSIN sebagai mamak kepala waris dalam kaumnya;
  3. Menyatakan objek perkara Tanah Sertifikat Hak Milik No. 25/Desa/Nagari Pa uh.V Gambar Situasi tanggal 6 Januari 1979 No.15 seluas 6.626 M2 tercatat atas nama nama MAKSIDIR (alm) Mamak Kepala Waris dalam Jurainya, RAMLI (alm) Mamak Kepala Waris dalam Jurainy, KHAIDIR (alm) Mamak Ke pala Waris dalam Jurainya, ROSMAN Mamak Kepala Waris dalam Jurai nya, dan OYONG (alm) Mamak Kepala waris dalam Jurainya adalah sah harta pu saka tinggi kaum Penggugat;
  4. Menyatakan Sah dan Berharga Sertifikat Hak Milik No. 25/Desa/Nagari Pa uh.V Gambar Situasi tanggal 6 Januari 1979 No.15 seluas 6.626 M2 tercatat atas nama nama MAKSIDIR (alm) Mamak Kepala Waris dalam Jurainya, RAMLI (alm) Mamak Kepala Waris dalam Jurainy, KHAIDIR (alm) Mamak Ke pala Waris dalam Jurainya, ROSMAN Mamak Kepala Waris dalam Jurainya, dan OYONG (alm) Mamak Kepala waris dalam Jurainya yang telah diterbit kan oleh Tergugat.III;
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat.I mensertifikatkan tanah objek perkara yang telah bersertifikat yaitu sertifikat Hak Milik No.25/ Desa/Nagari Pauh V adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
  6. Menyatakan perbuatan Tergugat.II yang telah menerbitkan sertifikat Hak Milik No.1511, Surat Ukur tanggal 06/06/2023 No. 00518/2023 atas nama Tergu gat.I BAHRUMSYAH diatas  tanah objek perkara Hak Milik No.25/Desa/Naga ri Pauh.V, Gambar Situasi tanggal 6 Januari 1979 No.15 atas nama MAKSI DIR, RAMLI, KHAIDIR, ROSMAN dan OYONG adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
  7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.1511 Surat Ukur tanggal 06/06/2023 No. 00518/2023 tercatat atas nama Tergugat.I BAHRUMSYAH lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali;
  8. Menyatakan tindakan Tergugat.I menguasai objek perkara dengan memasuk kan alat berat dan menebang tanaman milik Penggugat adalah perbuatan me lawan hukum (Onrecht matigedaad);
  9.  Menghukum Tergugat.I untuk mengosongkan objek perkara dari segala ba rang-barang milik para Tergugat.I atau barang milik pihak ketiga lainnya yang didapat dari Tergugat.I secara sukarela dan bila engkar dengan cara eksekusi pengosongan paksa dengan bantuan pihak kepolisian Negera Republik Indo nesia dan atau dibantu oleh alat negara lainnya;
  10. Menghukum Tergugat.I untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepa da  Penggugat sebesar Rp.1.000.000- (satu juta rupiah) tiap bulannya semenjak putusan atas perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) apabila pa ra Tergugat lalai untuk menjalankan putusan ini;
  11. Menyatakan sita atas obek perkara sah, kuat dan berharga;
  12. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau pun para Tergugat melakukan Banding, Kasasi ataupun Verzet;
  13. A quo et bono, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak