Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pdg 1.MUHAMMAD AFDHAL, SH
2.Mulia Fadilah, S.H
3.WELLINA FERIZA, SH
Yazerdion Yatim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2335 /L.3.11/Ft.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AFDHAL, SH
2Mulia Fadilah, S.H
3WELLINA FERIZA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yazerdion Yatim[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR :
------Bahwa terdakwa  YAZERDION YATIM selaku Direktur PT. Pinang Jaya Abadi yang merupakan Penyedia Jasa Kebersihan Pasar Atas sebagaimana Surat Perjanjian Nomor 04.05/SP/PPK-JKPA/DKUKMDP/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 bersama-sama dengan saksi SUHARNEL, MM Glr DATUAK BASA selaku Koordinator Tenaga Kebersihan Pasar Atas Kota Bukittinggi untuk tahun 2020 berdasarkan Surat tugas Nomor : 68/ST/PJA/II/2021 tanggal 05 Februari 2021 yang ditanda tangani oleh AKHMARLI,S.E  selaku Kepala Cabang PT. Pinang Jaya Abadi (telah dijatuhkan pidana dalam berkas perkara terpisah), saksi HERMAN, S.Sos Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan Perdagangan Kota Bukittinggi Januari s/d Agustus 2021 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi Nomor : 188.45-01/D.KUKMDP/I/2021 tanggal 4 Januari 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2021 dalam hal kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan (telah dijatuhkan pidana dalam berkas perkara terpisah), dan saksi RINI YUNITA, S.TP, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi September 2021 s/d Maret 2022 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi Nomor 188.45-93/D.KUKMDP/IX/2021 tanggal 2 September 2021 (telah dijatuhkan pidana dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dalam bulan Februari tahun 2021 sampai dengan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2021 bertempat di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Bukittinggi Jl. Cindua Mato No. 7 Kota Bukittinggi atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor: 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, turut serta melakukan tindak pidana yaitu secara melawan hukum yakni :

  • Terdakwa dan saksi suharnel memasukkan sebagian nama tenaga kebersihan fiktif dan pada tagihan (invoice) pembayaran gaji tenaga kebersihan Pasar Atas;
  • Terdakwa dan saksi suharnel membayar gaji tenaga kebersihan Pasar Atas tidak sesuai dengan daftar gaji yang sebenarnya;
  • Terdakwa dan saksi suharnel membuat jumlah tagihan (invoice) pembayaran belanja pembelian peralatan kegiatan pekerjaan Jasa Kebersihan Gedung Pasar Atas tidak sesuai fakta sebenarnya;
  • Terdakwa dan saksi suharnel melakukan pembayaran BPJS Kesehatan tenaga kebersihan dengan mempergunakan sebagian bukti pembayaran yang sama pada bulan sebelumnya dan melakukan pembayaran BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan jumlah tenaga kebersihan gedung Pasar Atas yang sebenarnya;
  • Terdakwa dan saksi suharnel melakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan tenaga kebersihan Gedung Pasar Atas tidak tidak sesuai dengan jumlah tenaga kebersihan gedung Pasar Atas yang sebenarnya;
  • Terdakwa, saksi Herman S, Sos dan Saksi Rini Yunita, S.TP, MT tidak melakukan pengawasan secara komprehensif terhadap pelakasanaan pekerjaan Jasa Kebersihan Geduang Pasar Atas dan saksi Herman, S.Sos dan Saksi Rini Yunita, S.TP, MT tetap memproses pembayaran tagihan (invoice) yang dibuat oleh terdakwa dan saksi Suharnel dari PT. Pinang Jaya Abadi walaupun tagihan (invoice) tersebut tidak sesuai keadaan yang sebenarnya.

 

bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 1 yang menyatakan Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 18 ayat (3) yang berbunyi bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan yang berkaitan dengan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
  • Pasal 3  ayat (1) Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 121:
  1. PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
  3. Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan Hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan
  • Pasal 141 ayat (1)  Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
  • Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
  • Pasal 7 yang menyatakan “bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
    • Huruf f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.”
  • Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan “PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
  • Huruf k. mengendalikan Kontrak.
  • Huruf o. Menilai kinerja Penyedia.”
  • Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan “Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
    • Huruf a. Pelaksanaan Kontrak;
    • Huruf b. kualitas barang/jasa;
    • Huruf c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume.”
  • Pasal 27 ayat (4) menyatakan Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
  • pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan;
  • nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia pada angka 2.3.2.1 huruf a angka 2 disebutkan bahwa Dalam Kontrak Harga Satuan pembayaran dilakukan berdasarkan harga satuan yang tetap untuk masing-masing volume pekerjaan dan total pembayaran (final price) tergantung kepada total kuantitas/volume dari hasil pekerjaan. Pembayaran dilakukan berdasarkan pengukuran hasil pekerjaan yang dituangkan dalam sertifikat hasil pengukuran (contoh monthly certificate). Kontrak Harga Satuan digunakan misalnya untuk kegiatan pembangunan gedung atau infrastruktur, pengadaan jasa boga pasien di rumah sakit.
  • Syarat-Syarat Umum Kontrak ditentukan sebagai berikut:
  • Angka 37.1, Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:
  • mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
  • menilai kinerja penyedia.
  • Angka 38.1, Penyedia mempunyai hak:
  • Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak.
  • Angka 39 Penyedia bertanggungjawab dan berkewajiban untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kualitas, ketepatan volume, ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan;
  • Angka 54.1 pergantian personil tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak.
  • Syarat-Syarat Khusus Kontrak ditentukan sebagai berikut:
  • Angka 21.3 Pemeriksaan dan atau pengujian yang dilaksanakan meliputi daftar hadir;
  • Angka 46.b tindakan lain yang harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak antara Lain Penggantian Personil;
  • Angka 56.2.a Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan Bulanan.

perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yaitu diri Terdakwa sendiri sebesar Rp. 413.453.651,00 (empat ratus tiga belas juta empat ratus lima puluh tiga ribu enam ratus lima puluh satu rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 413.453.651,00 (empat ratus tiga belas juta empat ratus lima puluh tiga ribu enam ratus lima puluh satu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 dan Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi Nomor: PE.04.03/SR-1164/PW03/5/2023 tanggal 16 Juni 2023 oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Bukittinggi TA 2021 Nomor DPA/A.1/2.17.3.30.0.00.01.00/001/2021   terdapat Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan dengan jumlah anggaran Rp 7.611.896.297,- (tujuh milyar enam ratus sebelas juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah) yang kemudian diubah dengan Nomor DPPA/B.1/2.17.3.30.0.00.01.00/001/2021 tanggal 01 November 2021 menjadi sebesar Rp 5.943.949.006,-  (lima milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu enam rupiah);
  • Bahwa untuk pengelolaan kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan tahun anggaran 2021 pada Dinas Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi ditunjuk pejabat pengelola sebagai berikut:
  • Pengguna Anggaran: MUHAMMAD IDRIS, S.Sos (Januari-April) digantikan oleh ISRA YONZA,SH. MH (Mei-Desember);
  • Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen: Kepala Bidang Pasar : HERMAN, S.sos (Januari s/d Agustus) digantikan oleh RINI YUNITA, S.Tp, MT (September-Desember)
  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan : ALFIANDI,ST (Januari-Agustus) digantikan oleh IRVAN WAHYUDI (September-Desember)
  • Bendahara: YESICA HANDAYANI;
  • Bahwa dalam Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan tersebut, terdapat sub kegiatan Jasa Tenaga Kebersihan dengan anggaran sebesar Rp 2.860.718.916,- (dua milyar delapan ratus enam puluh juta tujuh ratus delapan belas ribu sembilan ratus enam belas ribu rupiah);
  • Bahwa untuk sub kegiatan Jasa Kebersihan periode Februari – Desember 2021, saksi HERMAN, S.Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan ke ULP Kota Bukittinggi usulan pelaksanaan tender cepat pekerjaan Jasa Kebersihan Pasar Atas Tahun 2021 dengan melampirkan Kerangka Acuan Kerja Kegiatan (KAK) dan Harga Perkiran Sendiri (HPS);
  • Bahwa kemudian ULP Kota Bukittinggi mengadakan tender cepat dalam pelaksanaan tender cepat pekerjaan Jasa Kebersihan Pasar Atas Tahun 2021 dan pada tanggal 02 Februari 2021 berdasarkan surat Nomor 031/PBJ/II-2021 unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa menetapkan PT. Pinang Jaya Abadi sebagai pemenang dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp 2.662.000.000,- (Dua Miliar Enam Ratus Enam Puluh Dua Juta Rupiah);
  • Bahwa setelah PT. Pinang Jaya Abadi ditetapkan sebagai pemenang, kemudian saksi HERMAN, S.Sos Selaku PPK bertemu dengan saksi AKHMARLI, SE yang mengaku sebagai Kepala Cabang PT. Pinang Jaya Abadi di Padang tanpa disertai dengan Surat Kuasa dari terdakwa YAZERDION YATIM sebagai Direktur PT. Pinang Jaya Abadi, kemudian saksi HERMAN, S.Sos menandatangani Surat Perjanjian Nomor 04.05/SP/PPK-JKPA/DKUKMDP/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan menyerahkan kepada saksi AKHMARLI, SE untuk ditandatangani oleh terdakwa YAZERDION YATIM selaku Direktur PT. Pinang Jaya Abadi, setelah itu surat perjanjian tersebut dibawa ke Padang oleh saksi AKHMARLI, SE;
  • Bahwa kemudian saksi HERMAN, S.Sos menyarankan kepada saksi AKHMARLI, SE untuk kelancaran pengelolaan jasa kebersihan pasar atas Bukittinggi agar pengelolaannya diserahkan kepada SUHARNEL, MM Glr DATUAK BASA yang sudah berpengalaman mengelola Jasa Kebersihan pasar atas pada tahun 2020;
  • Bahwa sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor 04.05/SP/PPK-JKPA/DKUKMDP/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 yang ditandatangani oleh terdakwa YAZERDION YATIM selaku direktur PT. Pinang Jaya Abadi dan saksi HERMAN, S.Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan nilai pelaksanaan sebesar Rp 2.662.000.000,-, dan waktu pelaksanaan selama 11 bulan sejak 10 Februari 2021 s.d 31 Desember 2021, dengan rincian kontrak sebagai berikut:

No

Jenis Barang/Jasa

Satuan

Volume

Harga Satuan

Pajak

Total Harga

1.

Koordinator lapangan 2 orang x 11 bulan

Ob

22

Rp.2.484.041,00

  10.0

Rp. 60.113.792,20

 2.

Petugas kebersihan gedung 56 orang x 11 bulan

Ob

616

Rp.2.484.041,00

  10.0

Rp.1.683.186.181,60

 3.

Petugas taman dan kebersihan luar gedung 15 orang x 11 bulan

Ob

154

Rp.2.484.041,00

  10.0

Rp.420.796.545,40

 4.

BPJS Ketenagakerjaan (4,24%) Koordinator lapangan (2 orang x 11 bulan)

Ob

22

Rp.105.323,34

  10.0

Rp. 2.548.824,79

 5.

BPJS Ketenagakerjaan (4,24%) Petugas kebersihan gedung (56 orang x 11 bulan)

Ob

616

Rp.105.323,34

  10.0

 Rp.71.367.094,10

 6.

BPJS Ketenagakerjaan (4,24%) Petugas taman dan kebersihan Luar Gedung(15 orang x 11 bulan)

Ob

154

Rp.105.323,34

  10.0

       Rp.17.841.773,52

 7.

BPJS Kesehatan (4%) Koordinator lapangan (2 orang x 11 bulan)

 Ob

22 

Rp.99.361,64

10.0

Rp.2.404.551,69

8.

BPJS Kesehatan (4%) petugas Kebersihan Gedung (56 orang x 11 bulan)

Ob

336

Rp.99.361,64

10.0

Rp.67.327.447,26

 9.

BPJS Kesehatan (4%) petugas taman dan kebersihan luar gedung (15 orang x 11 bulan)

Ob

616

Rp.99.361,64

  10.0

Rp.16.831.861,82

10.

THR koordinator lapangan 2 orang (3/12 x upah 1 bulan)

ok

2

Rp.621.010,25

10.0

Rp.1.366.222,55

11.

THR petugas kebersihan gedung 56 orang (3/12 x upah 1 bulan)

ok

56

Rp.621.010,25

10.0

Rp.38.254.231,40

12.

THR petugas taman dan kebersihan luar gedung 15 orang (3/12 x upah 1 bulan)

ok

14

Rp.621.010,25

10.0

Rp.9.563.557,85

 13.

Seragam petugas (kemeja dan celana)

Stel

73

Rp.75.000,-

  10.0

Rp.6.022.500,00

 14.

Jas Hujan

Helai

15

Rp.30.000,-

   10.0

Rp.495.000,00

 15.

Sepatu lapangan

pasang

15

Rp.30.000,-

      10.0

Rp.495.000,00

 16.

Tas pinggang Cleaning Service

Bh

71

Rp.30.000,-

      10.0

Rp.2.343.000,00

17.

Lobby Duster 80 cm

Bh

44

Rp.25.000,-

10.0

Rp.1.210.000,00

 18.

Kain Lobby Duster Acrylic Reffil 80 cm

 Helai

88

Rp.10.000,-

      10.0

Rp.968.000,00

 19.

 Frame Lobby Duster 80 cm

Bh

 44

Rp.10.000,-

 10.0

Rp.484.000,00

20.

Mop Pel

Bh

44

Rp.20.000,00

   10.0

Rp. 968.000,00

 21.

Kain mop pel reffil

Helai

88

Rp.5.000,00

  10.0

Rp.484.000,00

 22.

Duspan/Pengki buka Tutup (lion Star)

Bh

120

Rp.15.000,00

  10.0

Rp.1.980.000,00

 23.

Sapu lidi panjang (Enau)

Bh

22

Rp.10.000,00

  10.0

Rp.242.000,00

 24.

Sapu lidi biasa

Bh

22

Rp.8.000,00

  10.0

Rp.193.600,00

 25.

Cangkul besar

Bh

2

Rp.30.000,00

  10.0

Rp.66.000,00

 26.

Cangkul kecil

Bh

2

Rp.20.000,00

  10.0

Rp.44.000,00

 27.

Kedong

Bh

6

Rp.30.000,00

  10.0

Rp.198.000,00

 28.

Gunting bunga/gunting pangkas

Bh

2

Rp.30.000,00

  10.0

Rp.66.000,00    

 29.

 Gunting stek

 Bh

 2

Rp.25.000,00

  10.0

 Rp.55.000,00

30.

Buffing polishing pad

Bh

11

Rp.40.000,00

  10.0

Rp.484.000,00

 31.

Sekop

Bh

2

Rp.30.000,00

  10.0

Rp.66.000,00

 32.

Sedok dempul

Bh

22

Rp.30.000,00

  10.0

Rp.726.000,00

 33.

Kantong plastic sampah besar )uk. 60x100)

Pak

668

Rp.14.000,00

  10.0

Rp.10.287.200,00

 34.

Kantong plastic sampah

Rol

535

Rp.8.000,00

  10.0

Rp.4.708.000,00

 35.

 Sapu lantai

 Bh

 110

Rp.20.000,00

  10.0

Rp.2.420.000,00

 36.

Busa lap peras

Bh

55

Rp.10.000,00

  10.0

Rp. 605.000,00

 37.

Sarung tangan plastic

Pasang

803

Rp.10.000,00

  10.0

Rp.8.833.000,00

 38.

 Sarung tangan kain

 kodi

 80

Rp.10.000,00

  10.0

Rp.880.000,00

39.

Kanebo

Helai

88

Rp.10.000,00

  10.0

Rp.968.000,00

 40.

Kain lap majun

Helai

88

Rp.8.000,00

  10.0

Rp.774.400,00

 41.

Masker

Helai

3.212

Rp.2.000,00

  10.0

Rp.7.066.400,00

 42.

Keset kaki karet besar

Bh

16

Rp.30.000,00

  10.0

Rp.528.000,00

 43.

 Tempat sampah plastic tertutup (WC)

 Bh

 32

Rp.30.000,00

  10.0

Rp.1.056.000,00

44.

Tempat sampah sedang

Bh

60

Rp.40.000,00

  10.0

Rp.2.640.000,00

 45.

Stik pembersih kaca/wiper glass

bh

22

Rp.20.000,00

  10.0

Rp.484.000,00

 46.

Sapu karet pengering lantai

Bh

22

Rp.30.000,00

  10.0

Rp.726.000,00

 47.

Sapu panjang/sapu plafon

Bh

11

Rp.20.000,00

  10.0

Rp.242.000,00

 48.

 Sandal jepit (swallow)

 pasang

 60

Rp.15.000,00

  10.0

Rp.990.000,00

49.

Gundar WC (Nagata Tangkai panjang)

Bh

176

Rp.20.000,00

  10.0

Rp.3.872.000,00

 50.

Gundar WC (Nagata Tangkai pendek)

bh

176

Rp.15.000,00

  10.0

Rp.2.904.000,00

 51.

Kop toilet/karet penyedot

bh

8

Rp.15.000,00

10.0

Rp.132.000,00

 52.

Batu asahan

Bh

4

Rp.10.000,00

10.0

Rp.44.000,00

 53.

Garpu sampah

Bh

4

Rp.30.000,00

  10.0

Rp.132.000,00

 54.

Kemoceng

Bh

88

Rp.10.000,00

  10.0

Rp.968.000,00

 55.

 Rambu papan peringatan

 bh

 16

Rp.40.000,00

 10.0

Rp.704.000,00

56.

Cairan pembersih lantai garnit (minimal isi 800 ml/botol)

Botol

2.112

Rp.12.000,00

  10.0

Rp.27.878.400,00

 57.

Cairan pembersih stainless steel (min isi 700 ml/botol

Botol

600

Rp.10.000,00

10.0

Rp.6.600.000,00

 58.

Cairan pembersih kaca (Cling minimal 400 ml/botol

botol

200

Rp.15.000,00

10.0

Rp.3.300.000,00

59.

Cairan pembersih kaca (Cling minimal 400 ml/refill)

bungkus

400

Rp.10.000,00

10.0

Rp.4.400.000,00

 60.

Cairan pembersih WC

botol

592

Rp.15.000,00

   10.0

Rp.9.768.000,00

 61.

Pengharum ruang WC (isi 150 gr/bungkus)

bungkus

704

Rp.10.000,00

      10.0

Rp.7.744.000,00

 62.

Tisu gulung (minimal isi 238sheet/roll)

Gulung

1.605

Rp.4.000,00

10.0

Rp.7.062.000,00

 63.

Sabun cuci tangan

botol

352

Rp.20.000,00

   10.0

Rp.7.744.000,00

 64.

Isi ulang sabun cuci tangan

bungkus

704

Rp.10.000,00

   10.0

Rp.7.744.000,00

 65.

Detergen (minimal isi 900 gr/bungkus)

bungkus

44

Rp.20.000,00

   10.0

Rp.968.000,00

 66.

 Pengharum pakaian (minimal isi 900 gr/bungkus)

 bungkus

 44

Rp.10.000,00

 10.0

Rp.484.000,00

67.

Tisu kotak untuk kantor, ruang control(minimal isi 250 sheets (2ply/buah)

bungkus

88

Rp.10.000,00

      10.0

Rp.968.000,00

 68.

Magic spray (merk Glade/stella)

Bh

55

Rp.10.000,00

      10.0

Rp.605.000,00

 69.

Isi ulang magic spray (minimal isi 146 g/buah)

Bh

55

Rp.10.000,00

        10.0

Rp.605.000,00

 70.

Bateray magig spray (merek alkalin emegizer)

Lusin

6

Rp.3.000,00

   10.0

Rp.19.800,00

 71.

Raundap (minimal isi 500 ml/kaleng)

Kaleng

3

Rp.20.000,00

      10.0

Rp.66.000,00

 72.

Pupuk kandang (minimal 20 kg/karung)

Karung

300

Rp.10.000,00

      10.0

Rp.3.300.000,00

 73.

Pupuk buatan NPK

Kg

150

Rp.15.000,00

      10.0

Rp.2.475.000,00

 74.

Management fee (maximal 10 %)

Ls

1

Rp.99.193.287,11

   10.0

Rp.109.112.615,82

Total

Rp.2.662.000.000,00

 

  • Bahwa dalam pelaksanaan kontrak dilakukan addendum kontrak sebanyak 2 (dua) kali yaitu:
  1. Addendum-1 Nomor : 04.05.Add-1/SP/PPK-JKPA/DKUKMDP/IX/2021 tanggal 27 September 2021 tentang pergantian Pejabat Pembuat Komitmen dari saksi HERMAN, S.Sos kepada saksi RINI YUNITA, S.TP.MT, yang ditandatangani oleh terdakwa YAZERDION YATIM selaku direktur PT. Pinang Jaya Abadi dan saksi RINI YUNITA, S.TP.MT selaku PPK.
  2. Addendum-2 Nomor : 04.05.Add-2/SP/PPK-JKPA/DKUKMDP/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021, yang ditandatangani oleh terdakwa YAZERDION YATIM selaku direktur PT. Pinang Jaya Abadi dan saksi RINI YUNITA, S.TP.MT selaku PPK, tentang perubahan total harga dari Rp.2.662.000.000,00 menjadi Rp.2.647.011.982,02, dengan rincian perubahan sebagai berikut:

No

Jenis Barang/Jasa

Satuan

Volume

Harga Satuan

Pajak

Total Harga

Ket

 3.

Petugas taman dan kebersihan luar gedung 15 orang x 11 bulan

Ob

11

Rp.2.484.041,00

  10.0

      Rp.30.056.896,10

Tambah

 6.

BPJS Ketenagakerjaan (4,24%) Petugas taman dan kebersihan Luar Gedung(15 orang x 11 bulan)

Ob

11

Rp.105.323,00

  10.0

           Rp.1.274.408,30

Tambah

 7.

BPJS Kesehatan (4%) Koordinator lapangan (2 orang x 11 bulan)

 Ob

22 

Rp.99.362,00

10.0

Rp.2.404.560,40

kurang

8.

BPJS Kesehatan (4%) petugas Kebersihan Gedung (56 orang x 11 bulan)

Ob

201

Rp.99.362,00

10.0

Rp.21.968.938,20

kurang

 9.

BPJS Kesehatan (4%) petugas taman dan kebersihan luar gedung (15 orang x 11 bulan)

Ob

154

Rp.99.361,64

  10.0

     Rp.16.831.861,82

kurang

 16.

Tas pinggang Cleaning Service

Bh

41

Rp.30.000,-

      10.0

Rp.1.353.000,00

kurang

 18.

Kain Lobby Duster Acrylic Reffil 80 cm

Helai

8

Rp.10.000,-

      10.0

Rp.88.000,00

kurang

 41.

Masker

Helai

1.012

Rp.2.000,00

  10.0

Rp.2.226.400,00

kurang

44.

Tempat sampah sedang

Bh

10

Rp.40.000,00

  10.0

Rp.440.000,00

kurang

49.

Gundar WC (Nagata Tangkai panjang)

Bh

4

Rp.20.000,00

  10.0

Rp.88.000,00

kurang

 50.

Gundar WC (Nagata Tangkai pendek)

bh

4

Rp.15.000,00

  10.0

Rp.66.000,00

kurang

 57.

Cairan pembersih stainless steel (min isi 700 ml/botol

Botol

40

Rp.10.000,00

      10.0

Rp.440.000,00

kurang

 73.

Pupuk buatan NPK

Kg

25

Rp.15.000,00

      10.0

Rp.412.500,00

kurang

Total Pengurangan Nilai Kontrak

Rp.14.988.017,98

 

  • Bahwa untuk melaksanakan kegiatan Jasa Kebersihan Pasar Atas Kota Bukittinggi, Saksi AKHMARLI, SE selaku Kepala Cabang Padang PT. Pinang Jaya Abadi menunjuk saksi SUHARNEL, MM Glr DATUAK BASA sebagai Koordinator Lapangan Cleaning Service pada area Gedung Pasar Atas Bukittinggi berdasarkan surat tugas No: 68/ST/PJA/II/2021 tanggal 05 Februari 2021;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa Yazerdion Yatim menugaskan saksi YARDI RAMDANI sebagai karyawan PT. Pinang Jaya Abadi cabang Padang untuk berkoordinasi dengan saksi SUHARNEL, MM Glr DATUAK BASA dalam mengumpulkan surat lamaran Tenaga kebersihan, kemudian dari KTP yang terkumpul oleh saksi YARDI RAMDANI dibuatkan rekening Bank BRI secara kolektif untuk pembayaran gaji, dan apabila ada pergantian personil setiap bulannya saksi YARDI RAMDANI akan menerima data pergantian personil tenaga kebersihan dari saksi SUHARNEL, MM Glr DATUAK BASA;
  • Bahwa berdasarkan data personil tenaga kebersihan yang diterima oleh saksi YARDI RAMDANI dari saksi SUHARNEL, MM Glr DATUAK BASA tersebut, saksi YARDI RAMDANI menyerahkan data personil tersebut kepada kantor PT. Pinang Jaya Abadi di Kota Tangerang, yang selanjutnya oleh terdakwa YAZERDION YATIM selaku direktur PT. PINANG JAYA ABADI membayarkan gaji masing-masing tenaga kebersihan melalui transfer dan membayarkan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan masing-masing tenaga kebersihan;
  • Bahwa untuk pengajuan pembayaran kegiatan jasa kebersihan Pasar Atas Kota Bukittinggi saksi YARDI RAMDANI membuat laporan dan Invoice setiap bulannya, yang mana untuk pembuatan laporan saksi YARDI RAMDANI menerima Rekapitulasi laporan mingguan dan laporan bulanan serta beberapa dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan oleh tenaga kebersihan dari saksi SUHARNEL, MM Glr DATUAK BASA, kemudian saksi YARDI RAMDANI menandatangani sendiri laporan tersebut atas nama saksi SUHARNEL, MM Glr DATUAK BASA selaku Manager, sedangkan untuk Invoice saksi YARDI RAMDANI memperoleh data personil dari saksi SUHARNEL, MM Glr DATUAK BASA dan dari data personil tersebut kemudian saksi YARDI RAMDANI melaporkan ke Kantor Pusat PT. PINANG JAYA ABADI untuk pembayaran gaji dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tenaga kebersihan, setelah itu saksi YARDI RAMDANI menerima bukti pembayaran gaji dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dari kantor PT. PINANG JAYA ABADI dalam format pdf untuk periode bulan Februari s/d Agustus 2021, kemudian saksi YARDI RAMDANI akan mencetaknya dan melampirkannya dalam Invoice, sedangkan untuk bulan September-Desember 2021 bukti pemabayaran gaji dikirimkan dari kantor PT. PINANG JAYA ABADI Tanggerang ke kantor cabang Padang, selanjutnya saksi YARDI RAMDANI membuat daftar gaji dan menandatangani sendiri daftar gaji atas nama-nama tenaga kebersihan yang tercantum dalam Invoice, sedangkan untuk pegawai yang tidak memiliki rekening pembayaran gajinya ditransfer ke rekening Penampungan atas nama YARDI RAMDANI, kemudian saksi YARDI RAMDANI mentransfer uang ke rekening beberapa tenaga kebersihan yang rekeningnya tidak terdaftar di PT. Pinang Jaya Abadi.
  • Bahwa untuk pembelian peralatan dan bahan saksi YARDI RAMDANI membuat sendiri bukti belanja peralatan dan bahan yang ada dalam Invoice, karena untuk belanja peralatan dan bahan pembeliannya ada yang dilakukan oleh saksi SUHARNEL, MM Glr DATUAK BASA dan ada belanja peralatan dan bahan yang dilakukan oleh saksi AKHMARLI, SE dengan sekaligus melakukan belanja peralatan dan bahan untuk beberapa kegiatan jasa kebersihan yang dilaksanakan oleh kantor cabang Padang (seperti untuk Pasar Atas Bukittinggi, Area Pemko dan UNP), sehingga untuk belanja peralatan dan bahan tidak ada bukti faktur khusus untuk kegiatan belanja barang dan peralatan Jasa Kebersihan Pasar Atas Kota Bukittinggi, untuk itu saksi AKHMARLI, SE menginstruksikan saksi YARDI RAMDANI membuat faktur dan cap toko yang dibuat sendiri dengan cara menyesuaian harga satuan sesuai yang tercantum dalam kontrak dan juga menyesuaikan volume kebutuhan peralatan dan bahan dibagi kebutuhan perbulan, sehingga jumlah bahan dan peralatan yang ada dalam faktur tidak sesuai dengan pembelian bahan dan peralatan yang dilakukan.
  • Bahwa setelah semua kelengkapan invoice dan laporan selesai dibuat oleh saksi YARDI RAMDANI, kemudian saksi YARDI RAMDANI menghubungi terdakwa YAZERDION YATIM untuk berkonsultasi mengenai tanda tangan terdakwa YAZERDION YATIM yang dibutuhkan dalam Invoice, kemudian terdakwa YAZERDION YATIM mengintruksikan kepada saksi YARDI RAMDANI untuk meniru tanda tangan terdakwa YAZERDION YATIM yang kemudian pada setiap bulannya saksi YARDI RAMDANI meniru tanda tangan terdakwa YAZERDION YATIM.
  • Bahwa YAZERDION YATIM sebagai Direktut PT. Pinang Jaya Abadi tidak pernah hadir ke Kota Bukittinggi dalam pelaksanaan kegiatan Jasa Kebersihan Pasar Atas Kota Bukittinggi, tetapi menyerahkan pengelolaannya kepada saksi AKHMARLI, SE sebagai Kepala Cabang Padang tanpa disertai dokumen pendukung yang dapat menjelaskan kedudukan saksi AKHMARLI, SE sebagai kepala cabang Padang, selanjutnya saksi AKHMARLI, SE menyerahkan pengelolaan Jasa Kebersihan Pasar Atas Kota Bukittinggi kepada saksi SUHARNEL, MM Glr DATUAK BASA sebagai Koordinator Lapangan Cleaning Service Gedung Pasar Atas Kota Bukittinggi yang oleh saksi AKMARLI, SE tanggung jawab untuk secara penuh merekrut tenaga kebersihan dan mengatur operasional tenaga kebersihan diberikan kepada saksi SUHARNEL, MM Glr DATUAK BASA diberikan, sedangkan saksi AKHMARLI, SE sendiri tidak memeriksa pelaksanaan kegiatan jasa kebersihan pasar atas yang dilaksanakan oleh saksi SUHARNEL, MM Glr DATUAK BASA;
  • Bahwa dalam pelaksanaan operasional kegiatan Jasa Kebersihan Pasar Atas sesuai dengan surat perjanjian terdakwa YAZERDION YATIM berkewajiban untuk menyediakan 73 (tujuh puluh tiga) orang tenaga kebersihan, tetapi dalam pelaksanaannya saksi SUHARNEL, MM Glr DATUAK BASA sebagai koordinator cleaning service Gedung pasar atas Kota Bukittinggi tidak menyediakan 73 orang tenaga kebersihan, dan saksi SUHARNEL, MM Glr DATUAK BASA sebagai koordinator lapangan tenaga kebersihan setiap bulannya melaporkan jumlah tenaga kebersihan kepada saksi YARDI RAMDANI dengan jumlah kurang dari 73 orang, dengan rincian sebagai berikut:

No

Bulan

Tahun 2021

Jumlah Tenaga kebersihan dalam Invoice

Jumlah Tenaga kebersihan Yang Bekerja

Jumlah Tenaga kebersihan Yang Tidak Bekerja sebagai Cleaning Service

1

Februari

73 Orang

57 Orang

16 Orang

2

Maret

73 Orang

57 Orang

16 Orang

3

April

73 Orang

56 Orang

17 orang

4

Mei

73 Orang

54 Orang

19 orang

5

Juni

73 Orang

52 Orang

21 orang

6

Juli

73 Orang

52 Orang

21 orang

7

Agustus

73 Orang

56 Orang

17 Orang

8

September

73 Orang

70 Orang

3 Orang

9

Oktober

73 Orang

70 Orang

3 Orang

10

November

73 Orang

70 Orang

3 Orang

11

Desember

73 Orang

70 Orang

3 Orang

  • Dengan jumlah tenaga kebersihan yang disampaikan oleh saksi SUHARNEL, MM Glr DATUAK BASA yang berdasarkan pada pelaksanaannya di lapangan tidak mencapai 73 orang sebagaimana rincian diatas, selanjutnya saksi YARDI RAMDANI memasukkan nama-nama sebagai berikut sebagai tenaga kebersihan Pasar Atas, untuk melengkapi menjadi 73 orang pada setiap bulannya, yaitu:

No

Nama

Bulan

Februari

Maret

April

Mei

Juni

Juli

Agustus

September

Oktober

November

Desember

 

  1.  

Atalya Kurnia Sari

 

 

 

X

X

X

X

X

X

X

X

 

  1.  

Darmah Hatta

 

 

X

X

X

X

X

X

X

X

X

 

  1.  

Romi Asmadi

 

 

 

 

 

 

 

X

X

X

X

 

  1.  

Jefrialdi

X

X

 

X

X

X

 

 

 

 

 

 

  1.  

Yardi Ramdani

X

X

X

X

X

X

X

 

 

 

 

 

  1.  

Zulfitri

X

 

X

X

 

 

 

 

 

 

 

 

  1.  

Yenita Iqlimah

X

X

X

X

X

X

X

 

 

 

 

 

  1.  

Ajisman

X

X

X

X

 

 

 

 

 

 

 

 

  1.  

Ardius

X

X

X

X

 

 

 

 

 

 

 

 

  1.  

Doni Efendi

X

X

X

X

X

X

 

 

 

 

 

 

  1.  

yaswir

X

X

X

X

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya