| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 419/Pid.Sus/2026/PN Pdg | 1.Leni Eva Nurianti, S.H., M.H 2.PITRIA ERWINA, SH, MH |
BAMBANG TRIANTORO pgl BAMBANG bin SUKIDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 419/Pid.Sus/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3497/L.3.10/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR : ---------- Bahwa Terdakwa Bambang Triantoro pgl. Bambang bin Sukidi pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 00.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat jalan Semeru Raya No. 22 RT 004 RW 004 Kel. Gunung Pangilun Kec. Padang Utara Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana terdakwa ditangkap di sebuah rumah yang beralamat jalan Semeru Raya No. 22 RT 004 RW 004 Kel. Gunung Pangilun Kec. Padang Utara Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman SUBSIDAIR : ---------- Bahwa Terdakwa Bambang Triantoro pgl. Bambang bin Sukidi pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 00.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat jalan Semeru Raya No. 22 RT 004 RW 004 Kel. Gunung Pangilun Kec. Padang Utara Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana terdakwa ditangkap di sebuah rumah yang beralamat jalan Semeru Raya No. 22 RT 004 RW 004 Kel. Gunung Pangilun Kec. Padang Utara Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
