| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SEPRIANDI PGL ANDI BIN DARWIN LASIM pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sampai dengan pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Rumah Makan Pondok Ikan Bakar Khatib Cabang Tepi Laut Jl. Purus Kec. Padang Barat Kota Padang atau setidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, barang berupa 10 (sepuluh) kilogram ikan bakar, 50 (lima puluh) kilogram cumi bakar dan 50 (lima puluh) kilogram udang bakar milik saksi korban DEDI IRAWAN, |