Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
438/Pid.Sus/2026/PN Pdg SANDRA OCTHARINI,SH 1.VICKY MINGGUS WILLIYANTHO PGL VICKY BIN DICKY SUKADI
2.NITA SUSANTI PGL NITA ALS NENENG BINTI SAMAD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 438/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3748/L.3.10/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SANDRA OCTHARINI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VICKY MINGGUS WILLIYANTHO PGL VICKY BIN DICKY SUKADI[Penahanan]
2NITA SUSANTI PGL NITA ALS NENENG BINTI SAMAD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa ia terdakwa VICKY MINGGUS WILLIYANTHO PgL VICKY Bin DICKY SUKADI bersama-sama dengan terdakwa  NITA SUSANTI Pgl NITA Als NENENG Binti SAMAD pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 sekira jam 04.38 wib atau  setidak-tidaknya  pada  waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan depan TK Bhayangkari yang beralamat di Jalan Rasuna Said Kel. Alai Parak Kopi Kec. Padang Utara Kota Padang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan dalam bentuk tanaman jenis shabu.

 

Atau

Kedua

Bahwa ia terdakwa VICKY MINGGUS WILLIYANTHO PgL VICKY Bin DICKY SUKADI bersama-sama dengan terdakwa  NITA SUSANTI Pgl NITA Als NENENG Binti SAMAD pada hari Selasa Tanggal 31 Maret 2026 sekira jam 17.00 wib atau  setidak-tidaknya  pada  waktu lain dalam tahun 2026, bertempat disebuah kontrakan yang beralamat di jalan Veteran Kel. Purus Kec. Padang Barat Kota Padang, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, setiap penyalah guna  Narkotika Golongan I bagi diri sendiri

Pihak Dipublikasikan Ya