Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
173/Pdt.Sus-BPSK/2026/PN Pdg PT Asuransi Staco Mandiri ROSLAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara BPSK
Nomor Perkara 173/Pdt.Sus-BPSK/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Asuransi Staco Mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MHD Nova Abu Bakar, S.H.PT Asuransi Staco Mandiri
Tergugat
NoNama
1ROSLAINI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Keberatan Atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang Nomor: 01/PTS/BPSK-PDG/SBR/ARBT/III/2026 tanggal 6 Maret 2026 untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT dalam perkara a quo;

 

  1. Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang Nomor: 01/PTS/BPSK-PDG/SBR/ARBT/III/2026 tanggal 6 Maret 2026 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

 

  1. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang Nomor: 01/PTS/BPSK-PDG/SBR/ARBT/III/2026 tanggal 6 Maret 2023 dengan segala akibat hukumnya; dan

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

 

 

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa, mengadili, serta memutus perkara a quo berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak