| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 599/Pid.Sus/2026/PN Pdg | SANDRA OCTHARINI,SH | TONI LISTON PGL TONI BIN BASIR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 599/Pid.Sus/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 25 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5513/L.3.10/Enz.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu: Bahwa ia terdakwa TONI LISTON Pgl TONI Bin BASIR pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira jam 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jalan Parak Karakah Kel. Kubu Dalam Parak Karakah Kec. Padang Timur Kota Padang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan dalam bentuk tanaman jenis shabu
Atau Kedua: Bahwa ia terdakwa TONI LISTON Pgl TONI Bin BASIR pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira jam 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jalan Parak Karakah Kel. Kubu Dalam Parak Karakah Kec. Padang Timur Kota Padang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum untuk memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan dalam bentuk tanaman jenis shabu
Atau Ketiga Bahwa ia terdakwa TONI LISTON Pgl TONI Bin BASIR pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira jam 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jalan Parak Karakah Kel. Kubu Dalam Parak Karakah Kec. Padang Timur Kota Padang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
