| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 257/Pid.B/2026/PN Pdg | MEGA PUTRI, SH, MH | MUHAMMAD RHEDO PGL REDO BIN FERIZAL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 257/Pid.B/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2333/L.3.10/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : Bahwa terdakwa MUHAMMAD RHEDO PGL REDO BIN FERIZAL pada hari Pada Hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Mushallah Nurul Yaqin Perumahan Pondok Pratama 3 RT 002 RW 014 Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa AFRIZAL Pgl AF Bin MUSLIM pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di KM 23+755 antara EWS 16-17 yang beralamat di Jl. Adinegoro No.09 Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, jika niat untuk itu telah nyata dari adanya pemulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
