Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
361/Pdt.P/2026/PN Pdg Syafri Yanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 361/Pdt.P/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 30 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Syafri Yanto
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Tito SHSyafri Yanto
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;--------------------------------

2. Menyatakan bahwa nama Pemohon yang semula tercatat sebagai SYAFRI YANTO adalah benar identitas Pemohon;

3. Menetapkan bahwa Pemohon diperbolehkan melakukan perubahan nama dari SYAFRI YANTO Menjadi AGIB NOERMAN;------------------------------------------------

4. Menetapkan bahwa sejak Penetapan ini mempunyai kekuatan hukum, Pemohon dapat menggunakan nama AGIB NOERMAN sebagai nama yang sah dalam seluruh dokumen administrasi kependudukan dan dokumen hukum Pemohon;---

5. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang untuk dilakukan pencatatan perubahan nama pada dokumen kependudukan Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;-----------------------------------

6. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Padang yang berwenang untuk mencatat perubahan nama Pemohon dari SYAFRI YANTO menjadi AGIB NOERMAN pada register dan dokumen pencatatan sipil sesuai ketentuan hukum yang berlaku;-----------------------------------------------------------

7. Menetapkan bahwa segala dokumen administrasi kependudukan Pemohon yang masih menggunakan nama SYAFRI YANTO tetap merupakan dokumen yang menerangkan identitas Pemohon yang sama, sepanjang secara hukum berkaitan dengan Pemohon;---------------------------------------------------------------------------

8. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;---------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Padang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak