Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
225/Pdt.G/2026/PN Pdg Lena Muhammad Nasir Primadona Betta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 225/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lena Muhammad Nasir
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRIANLena Muhammad Nasir
Tergugat
NoNama
1Primadona Betta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat selaku Komisaris yang tidak pernah melakukan wewenang dan kewajibannya sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) AD ART Akta No. 09, tanggal 27 Februari 2026 adalah Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat selaku Komisaris yang tidak mengindahkan 2 (dua) kali pemanggilan/undangan dari Direktur Utama (Penggugat). adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menyatakan bahwa Akta PT. ALKA MAJU JAYA dengan Akta Notaris Rahmadona Putri, S.H., MKn Nomor 09 tanggal 27 Februari 2026 dan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0017575.AH.01.01.TAHUN 2026 tanggal 28 Februari 2026 adalah Palsu adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah melaporkan Penggugat baik secara pribadi, adalah Perbuatan Melawan Hukum, karena hubungan antara penggugat dengan Tergugat dalam melakukan kegiatan usaha adalah dalam bentuk Perseroan, dimana antara Penggugat dengan Tergugat adalah Pemegang Saham dan/atau tindakan Tergugat yang telah melaporkan Penggugat sebagai mewakili Perusahaan tanpa adanya penyelesaian atau keputusan Internal, yaitu Rapat Internal Purusahaan dan/atau Audit Internal ataupun memberikan teguran-teguran dan peringatan tertulis juga merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan tindakan yang melaporkan Penggugat baik secara Pribadi atupun mewakili Perusahaan, menyebabkan kerugian pada Perusahaan PT. ALKA MAJU JAYA;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah melaporkan Penggugat dengan menyatakan bahwa modal sebanyak 1.115.000.000,- (satu miliar seratus lima belas juta rupiah) adalah Investasi padahal modal tersebut sebahagiannya adalah saham dan sebahagiannya lagi adalah hutang piutang yang setiap bulannya telah dicicil oleh Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

 

  1. Menyatakan Laporan Tergugat ke Polda Sumbar adalah tidak berdasarkan hukum dan/atau Prematur;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil dan Immateriil kepada Penggugat (PT. ALKA MAJU JAYA), yaitu :

 

Kerugian Materiil :  Rp. 1.833.600.000,- (satu miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).

Dengan rincian :

  • Karena terjadi masalah Internal antara Penggugat dan Tergugat (Laporan Polisi), maka Infestor dari PT. ALFATIR yang akan membiayai seluruh kegiatan-kegiatan Umroh COD yang ada di PT. ALKA MAJU JAYA, dengan anggaran sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah), karena PT. ALFATIR mengetahui ada permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat, maka PT. ALFATIR “MEMBATALKAN” dan PT. ALFATIR mengatakan harus diselesai terlebih duhulu;

 

  • Bahwa ada jama’ah PT. ALKA MAJU JAYA dari Bukittinggi sebanyak 8 (delapan) orang, karena mengetahui permasalahan tersebut, maka Jama’ah tersebut menarik/mengundurkan diri. Keuntungan dari Jama’ah tersebut sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah);

 

  • Agen-agen kemitraan PT. ALKA MAJU JAYA mengundurkan diri, karena dengan permasalahan ini Penggugat jadinya sibuk, sehingga penggugat tidak bisa menghadiri pertemuan-pertemuan dengan Agen-agen kemitraan. Keuntungan dari Agen-agen kemitraan/orang tersebut sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah);

 

Kerugian Immateriil :   Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

 

Dengan rincian :

Rusaknya reputasi bisnis perusahaan dan tercemarnya nama baik di mata publik/investor, maka cukup alasan bagi Penggugat untuk meminta kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk melakukan pemulihan nama baik (rehabilitasi) Penggugat dengan cara memuat permohonan maaf terbuka pada 3 (tiga) media massa cetak berskala Nasional selama 3 (tiga) hari berturut-turut;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak