Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
111/Pdt.G/2026/PN Pdg Elvy Madreani,S.H SUDIRMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 111/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Elvy Madreani,S.H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elvy Madreani,S.HElvy Madreani,S.H
Tergugat
NoNama
1SUDIRMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) terhadap Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat berupa jasa hukum atau honorarium sebesar Rp100.000.000,00 (saratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

 

  1. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara ini untuk melaksanakan sita jaminan terhadap 1 (satu) unit Toyota Fortuner warna putih, atau terhadap kendaraan lain milik Tergugat yang ditemukan pada saat pelaksanaan sita;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap mobil fortuner warna putih milik Tergugat sebagai jaminan ganti rugi materil dan immaterial pada Penggugat ;

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terdapat upaya hukum perlawanan, banding, maupun kasasi;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan keadilan dan kepatutan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak