Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
149/Pdt.G/2026/PN Pdg Zulkifli YULMAINAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 149/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zulkifli
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YULMAINAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Indonesia Cq. Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat Cq. Badan Pertanahan Kota Padang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.------
  2. Menyatakan Penggugat adalah mamak kepala waris dalam kaum Penggugat.--------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Tanah objek perkara berupa sebidang tanah kosong yang terletak di Lubuk Minturun di Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 1181, Surat Ukur No. 74/2001, dengan Luas 795 M2 (tujuh ratus Sembilan puluh lima meter persegi) atas nama BADAI, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara berbatas dengan Jusmanidar, sebelah selatan berbatas dengan Abu Sarah, sebelah barat berbatas dengan Jalan Prumahan Sarumpun dan sebelah timur berbatas dengan Jalan Kampung Surau Saus adalah harta pusaka tinggi kaum milik Penggugat dan Anggota kaumnya;---------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai sertifikat objek perkara merupakan perbuatan melawan hukum.--------------
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak MiliK No. 1181, Surat Ukur No. 74/2001, dengan Luas 795 M2 (tujuh ratus Sembilan puluh lima meter persegi) atas nama BADAI kepada Penggugat dan anggota kaum Penggugat tanpa syarat apapun.-------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan Penggugat berhak mengurus balik nama atas tanah tersebut ke atas nama Penggugat selaku Mamak Kepala Waris dalam kaum Almarhum Lisah, suku tanjung di Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto Kecamatan Koto Tangah Kota Padang pada kantor Pertanahan Kota Padang (Turut Tergugat).-------------------
  7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak dalam buku register yang diperuntukan untuk itu atas Sertifikat Hak Milik No. 1181, Surat Ukur No. 74/2001, dengan Luas 795 M2 (tujuh ratus Sembilan puluh lima meter persegi) atas nama BADAI, semula atas nama BADAI menjadi atas nama ZULKIFLI (Penggugat) sebagai Mamak Kepala Waris dalam Kaum Penggugat.--------------------------------------------------------------
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et  bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak