| Dakwaan |
Benar Pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Depan Laundry One yang beralamat di Jalan Raya Balai Baru Rt 001 Rw 005 Kel. Gunung Sarik Kec. Kuranji Kota Padang Prov. Sumatera Barat telah terjadi tindak pidana Pengrusakan yang dilakukan oleh tersangka yang bernama ELVY MADREANI, S.H. Pgl EVI Binti M. NUR dan AKTAVIANUS Pgl ATA Bin M. NUR terhadap pelapor/korban yang bernama DEVI YULIANTI kerangka bangunan semi permanen berbentuk kedai yang berlokasi di Depan Laundry One yang beralamat di Jalan Raya Balai Baru Rt 001 Rw 005 Kel. Gunung Sarik Kec. Kuranji Kota Padang Prov. Sumatera Barat dengan cara mencabut kembali papan-papan kayu yang telah terpasang di tonggak-tonggak kayu pada kerangka bangunan semi permanen berbentuk kedai tersebut dengan menggunakan alat berupa linggis, dimana pada saat itu tukang dari DEVI YULIANTI sedang bekerja yang rencananya sedang membuat kedai semi permanen dari kayu yang mana kedai tersebut akan dipergunakan untuk berjualan depot air isi ulang, bahwa DEVI YULIANTI telah menyewa di atas tanah tersebut kepada MARTINIS senilai Rp. 3.000.000,- pada tanggal 01 Juli 2024 selama 1 (satu) tahun, dan setelah membayar uang sewa kepada MARTINIS tersebut sebulan kemudian DEVI YULIANTI memulai pembangunan rencana kedai semi permanen tersebut, dan ditengah pekerjaan tukang tersebut datang tersangka ELVY MADREANI, S.H. Pgl EVI Binti M. NUR dan AKTAVIANUS Pgl ATA Bin M. NUR sambil membawa alat berupa linggis dan langsung membuka papan yang sudah dipasang dan dipaku pada dinding kedai tersebut dengan menggunakan linggis yang dibawa oleh AKTAVIANUS Pgl ATA Bin M. NUR sambil bergantian dengan ELVY MADREANI, S.H. Pgl EVI Binti M. NUR; |