| Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa I ALDINA ASRA Pgl ALDI Bin MARZUFRIAL Bersama-sama Terdakwa II ALBAHRI Pgl KOJEK Bin ALI (Alm) serta terdakwa III INDRA JONI Pgl IDRA Bin IDRIS CHAN, Badul (DPO) pada hari Hari Jumat tanggal 3 Juli 2026 sekira pukul 17.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli dalam tahun 2026 bertempat di Taman Pasir Jambak Kelurahan Pasia Nan Tigo Kecamatan Koto Tangah kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, |