| Petitum |
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa SHM No. 2480/Kelurahan Banda Buek.
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk mencatatkan sita jaminan tersebut pada buku tanah.
- Menunda pelaksanaan eksekusi pengosongan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA (PRIMAIR):
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).
- Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 28/2021 tanggal 18 Februari 2021 yang dibuat oleh Tergugat II adalah BATAL DEMI HUKUM dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 00640/2021 atas SHM No. 2480 adalah BATAL DEMI HUKUM.
- Menyatakan Risalah Lelang Nomor 233/08/2023 tanggal 07 Juni 2023 adalah TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM.
- Menyatakan peralihan hak kepada Turut Tergugat I (Zulkarnaini) adalah TIDAK SAH.
- Menyatakan Turut Tergugat I BUKAN MERUPAKAN PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK, sehingga tidak berhak atas perlindungan hukum sebagai pembeli lelang.
- Memerintahkan Turut Tergugat II (Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang) untuk MEMULIHKAN HAK ATAS TANAH SHM NO. 2480 KE ATAS NAMA ERNITA (PENGGUGAT) dengan melakukan pencoretan nama Zulkarnaini dan Hak Tanggungan dari Buku Tanah dan Sertipikat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara TANGGUNG RENTENG untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar:
- Kerugian Materiil : Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Kerugian Immateriil : Yang nilainya diserahkan kepada kebijaksanaan Majelis Hakim (ex aequo et bono), setidak-tidaknya sebesar Rp100.000.000,00.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas kelalaian melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi.
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |