| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Faisal Pgl Can Bin Amrin Zainul Arifin pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2026, bertempat di Mesjid Muhajirin yang beralamat di Jl. Sisingamangaraja II RT.001 RW.003 Kelurahan Ganting Parak Gadang Kecamatan Padang Timur Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum |