Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pdg 1.TEGUH GHIFARI, S.H.
2.Alexander Dwi Agung Situmorang
3.PITRIA ERWINA, SH, MH
4.IRISA NADEJA, SH, MH
5.FAIZ AHMED ILLOVI, SH, MH
6.RAHMAT SYARIF
7.GERI SAMUEL HUTAGAOL, SH
8.MUHAMMAD REZA PAHLEVI NASUTION, S.H., S.Sos.
AHMAD ZURIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1229/L.3.22/Ft.1/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TEGUH GHIFARI, S.H.
2Alexander Dwi Agung Situmorang
3PITRIA ERWINA, SH, MH
4IRISA NADEJA, SH, MH
5FAIZ AHMED ILLOVI, SH, MH
6RAHMAT SYARIF
7GERI SAMUEL HUTAGAOL, SH
8MUHAMMAD REZA PAHLEVI NASUTION, S.H., S.Sos.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ZURIDIN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Suharizal, S.H., M.H., dkkAHMAD ZURIDIN
Dakwaan

PRIMAIR :

------- Bahwa Terdakwa AHMAD ZURIDIN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Pengguna Anggaran Nomor : KU.001/III/13/KUPP-SBR-2019 tanggal 28 Februari 2019 dan Keputusan Pengguna Anggaran nomor : KU.001/V/04/KUPP-SBR-2019 tanggal 2 Mei 2019 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pengelola Anggaran Tahun 2019 pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Muara Siberut di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2019, bersama sama dengan Bedman Sianipar (Meninggal Dunia/Tidak Dapat Dilakukan Penuntutan) selaku Direktur Utama PT Hari Jadi Sukses, dan saksi Budi Utomo selaku Konsultan Supervisi Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan berdasarkan Kontrak nomor : PL.106/VIII/19/KUPP-SBR.2019 tanggal 2 Agustus 2019 (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat lagi ditentukan secara pasti pada bulan Agustus 2019 s/d bulan Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019 dan tahun 2020 bertempat di Dermaga Pelabuhan Laut Labuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat Kabupaten Kepulauan Mentawai atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut Serta Melakukan Tindak Pidana, Yang Secara Melawan Hukum yakni :

  • Terdakwa melaksanakan pembangunan dermaga dan trestle pelabuhan laut Labuhan Bajau tanpa izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan RI.
  • Terdakwa bersama saksi Budi Utomo menyetujui pergeseran titik lokasi pembangunan fasilitas pelabuhan laut Labuhan Bajau yang dilaksanakan oleh Bedman Sianipar selaku penyedia tanpa kajian teknis serta tidak menuangkan pekerjaan pergeseran titik lokasi tersebut kedalam Adendum kontrak;
  • Terdakwa bersama saksi Budi Utomo dengan sengaja tidak melakukan pemeriksaan dan menyetujui rekapitulasi data pemancangan yang dibuat oleh Bedman Sianipar yang datanya tidak sesuai dengan kedalaman aktual.

Dengan tujuan memudahkan dan menguntungkan penyedia yakni Bedman Sianipar melaksanakan pekerjaaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau sehingga dermaga segmen II tersebut mengalami penurunan pondasi, karena pondasi turun sangat besar yang mengakibatkan Pelabuhan Laut Labuhan Bajau tidak akan mungkin dilakukan perbaikan dan tidak bisa dimanfaatkan.

 

bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :

  • UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi :
  • Pasal 59 Ayat (1) : “dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan”,
  • Pasal 59 Ayat (2) : “Dalam memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengguna Jasa dan/atau penyedia Jasa harus memberikan pengesahan atau persetujuan atas:
  1. Hasil pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan;
  2. Rencana teknis proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;
  3. Pelaksanaan suatu proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/ atau pembangunan kembali;
  4. Penggunaan material, peralatan dan/atau teknologi; dan/atau
  5. Hasil layanan Jasa Konstruksi.
  • Pasal 59 Ayat (5) : ” Dalam menyusun Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi, menteri teknis terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan kondisi geografis yang rawan gempa dan kenyamanan lingkungan terbangun.
  • UndangUndang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, ayat (2), “Pembangunan pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan memperhatikan keterpaduan intra dan antarmoda transportasi”,
  • UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 18 Ayat (3): “ Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”,
  • UndangUndang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 Ayat (1): ”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”,
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhan

Pasal 80 Ayat (1): “Pembangunan pelabuhan laut oleh penyelenggara pelabuhan dilakukan setelah diperolehnya izin”, ayat (3) Pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan dan kelestarian lingkungan”.

Pasal 82 ayat (1)Persyaratan teknis kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (3) meliputi:

 a. studi kelayakan; dan

 b. desain teknis.

(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:

 a. kelayakan teknis; dan

 b. kelayakan ekonomis dan finansial.

 

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
  • Pasal 7 Ayat (1), “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika pada huruf a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa, huruf f, “menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara”
  • Pasal 11 Ayat (1) huruf a, b, dan l, “PPK bertugas a. Menyusun perencanaan pengadaan b. Menetapkan rancangan kontrak, dan  l. Mengendalikan Kontrak”
  • Pasal 54 Ayat (1), Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi:
  1. Menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
  2. Menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
  3. Mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
  4. Mengubah jadwal pelaksanaan
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut :
  • Pasal 38 “Penetapan lokasi pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 disertai dengan konsep Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan (DLKp)”,
  • Pasal 39 ”dalam jangka waktu paling lama 2 tahun setelah lokasi pelabuhan ditetapkan, tidak dilakukan pembangunan pelabuhan maka izin penetapan lokasi pelabuhan ditinjau kembali dan dapat dilakukan pencabutan”.
  • Pasal 61 Ayat (1), “Pembangunan pelabuhan hanya dapat dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional dan Rencana Induk pelabuhan. Ayat (2) “Pembangunan pelabuhan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat izin Pembangunan Pelabuhan dari Direktorat Jenderal”.
  • Pasal 68, “pembangunan pelabuhan dapat dilakukan setelah memperoleh izin pembangunan”,
  • Pasal 69 Ayat (1), “Dalam hal pembangunan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan dana APBN, izin pembangunan dan pengembangan dikeluarkan oleh Direktur Jenderal”, dan Ayat (2) “Izin pembangunan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk kegiatan yang sifatnya kompleks dan sensitif meliputi huruf b. pembangunan dermaga, trestle, causeway, talud penahan abrasi/sedimen, bredkwater (penahan gelombang), dan reklamasi/timbunan”.
  • Pasal 70 Ayat (1), ”Izin pembangunan pelabuhan diberikan setelah memenuhi poin b. persyaratan teknis kepelabuhan”, dan Ayat (3), “Persyaratan teknis kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : a. studi kelayakan teknis yang memuat antara lain : 1)         hasil survei hidrooceanografi skala 1:1000 dan topografï skala 1:1000 pada lokasi rencana pembangunan fasilitas pelabuhan, kondisi hidrooceanografi dan bathimetric meliputi pasang surut arus, angin, dan gelombang; dan  2) layout fasilitas pelabuhan yang akan dibangun. b. desain teknis paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut: 1. kondisi tanah (borlog/stratigrafi) dan kondisi wilayah gempa; dan 2. desain kriteria, spesifïkasi teknis (RKS), gambar konstruksi meliputi lay-out/tata letak fasilitas pelabuhan dan rencana penempatan fasilitas SBNP, tampak, potongan, detail, dan koordinat geografîs minimal pada 2 (dua) ujung dermaga dan 1 (satu) titik di darat.
  • Pasal 73, “Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, dan Badan Usaha Pelabuhan dalam membangun pelabuhan wajib (a) melaksanakan pekerjaan pembangunan pelabuhan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal berlakunya izin pembangunan; b. melaksanakan pekerjaan pembangunan pelabuhan sesuai dengan rancangan desain teknis yang telah ditetapkan; c. melaporkan kepada Direktur Jenderal apabila terjadi perubahan pelaksanaan pekerjaan di lapangan”.

perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yaitu memperkaya orang lain Bedman Sianipar sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) sesuai dengan bukti setor ke rekening nomor 65417-0066222801 RPL 010 KN Kejati Sumatera Barat tanggal 2 Juli 2026 dengan keterangan pengembalian tipikor Labuhan Bajau 2019 dan saksi Budi Utomo sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sesuai dengan bukti setor ke rekening nomor 65417-0066222801 RPL 010 KN Kejati Sumatera Barat tanggal 22 Juli 2026 dengan keterangan titipan perkara pelabuhan bajau, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 17.968.954.103,63 (tujuh belas milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh empat ribu seratus tiga rupiah enam puluh tiga sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pelabuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2019 dan 2020 Nomor: PE.03.03/SR-074/PW03/5/2026 tanggal 19 Januari 2026 oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada tahun 2019 Kementrian Perhubungan melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pagu Rp. 17.900.000.000,- (tujuh belas miliar Sembilan ratus juta rupiah) sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2019 Nomor : SP DIPA-022.04.2.559239/2019 tanggal 5 Desember tahun 2018 dengan kode kegiatan 051534111.
  • Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau dibangun berdasarkan dokumen Perencanaan Detail Engineering Design (DED) tahun 2013. Kemudian pada tahun 2018  direview kembali oleh PT Ditori Geo Teknik dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 96.006.000,- (sembilan puluh enam juta enam ribu rupiah) dengan waktu pekerjaan selama 60 hari kalender mulai tanggal 8 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 7 Desember 2018 yang ditandatangani saksi Loly Azyenela, ST, MT selaku PPK Perencanaan dengan Saksi Kocko Koswara selaku Direktur PT Ditori Geo teknik dengan ruang lingkup pekerjaaan mereview kondisi tiang pancang yang terdiri dari Survey tiang pancang Tiram, Pengujian laboratorium material tiang pancang tiram, review design dermaga labuhan Bajau menggunakan tiang pancang dermaga tiram, dengan kesimpulan hasil review sebagai berikut :
  1. Total tiang pancang yang ada di tiram adalah 373;
  2. Korosi terjadi rata-rata 1-2 meter dari tepi tiang pancang
  3. tebal tiang pancang tertipis adalah 12,3 mm;
  4. berdasarkan hasil pengujian tarik baja, Nilai tarik baja minimum adalah 320 MPa;
  5. Berdasarkan hasil analisa sampai 20 tahun kedepan, masa layanan dermaga dengan menggunakan tiang pancang tiram masih mencukupi.

DWT

V

E

Tahun

CR

Tebal

Fender

R

R/O

1,000

m/s

kN*m

 

mm/yr

Mm

kN

 

0.15

55

2019

0,16

12,3

ARCH 500

500

E 1.0

284

0.541

0.15

55

2024

0,16

11,5

ARCH 500

500

E 1.0

284

0.578

0.15

55

2029

0,16

10,7

ARCH 500

500

E 1.0

284

0.621

0.15

55

2034

0,16

9,9

ARCH 500

500

E 1.0

284

0.672

  1. Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan dengan menggunakan tiang pancang tiram sebagai tiang pancang labuhan bajau masih dapat dipakai SR<1>

Rekomendasi  :

Berdasarkan kondisi lapangan diatas tersebut direkomendasikan untuk:

  1. Laju korosi yang terjadi pada tiang pancang eksisting tiram dilapangan sangat besar, dapat mencapai 0.6 mm/ tahun. Kecepatan korosi ini akan sangat berpengaruh pada kapasitas tiang pancang, sehingga direkomendasikan untuk memberikan proteksi berupa pengecatan dengan material coating
  2. Untuk tiang pancang yang tebalnya dibawah 10mm, dapat dipakai sebagai tiang pancang pertama yang dipancang (Segmen terbawah dari tiang pancang saat pemancangan)
  3. Jumlah tiang pancang yang dapat digunakan adalah 160 tiang dan 373 tiang yang ada.
  4. Terdapat ketidak konsistenan data tanah studi terdahulu, sehingga perlu dilakukan pengujian tanah untuk memastikan kondisi tanah yang nantinya akan berpengaruh pada analisa dan pemodelan serta juga biaya konstruksi.

 

  • Tanggal 28 Februari 2019, Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Keputusan Pengguna Anggaran Nomor : KU.001/III/13/KUPP-SBR-2019 tanggal 28 Februari 2019 dan Keputusan Pengguna Anggaran nomor : KU.001/V/04/KUPP-SBR-2019 tanggal 2 Mei 2019 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pengelola Anggaran Tahun 2019 pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Muara Siberut di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2019.
  • Pada tanggal 29 Mei 2019 Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan menyampaikan hasil persetujuan review DED melalui surat no. PP.10/5/4/Dp-19 perihal persetujuan hasil review study DED fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau Prov. Sumatera Barat APBN TA 2018 yang diterima oleh terdakwa tanggal 11 Juli 2019.
  • Tanggal 19 Juli 2019 Pokja Pemilihan mengumumkan PT. Vastudhita Konsultan Teknik dengan direktur utama adalah saksi Budi Utomo sebagai konsultan supervisi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau kemudian Tanggal 22 Juli 2019, Pokja pemilihan mengumumkan PT. Hari Jadi Sukses sebagai penyedia Pekerjaaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau dengan Direktur Utamanya Bedman Sianipar.
  • Pada tanggal 2 Agustus 2019, terdakwa dengan Bedman Sianipar menandatangani kontrak Pekerjaaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau Nomor : PL.106/VIII/18/KUPP-SBR.2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 13.963.787.727,- (tiga belas miliar sembilan ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 Hari kalender terhitung mulai tanggal 2 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 29 Desember 2019 dengan item pekerjaaan yaitu :
        1. Pekerjaan Persiapan;
        2. pembangunan dermaga 1000 DWT(41,5x8) M2;
        3. Pekerjaan Trestle (13,2x6)M2,
        4. Pekerjaaan lain-lain.
  • Pada tanggal 2 Agustus 2019 terdakwa juga menandatangani kontrak pekerjaaan supervisi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau Nomor: PL.106/VIII/19/KUPP-SBR.2019 tanggal 2 Agustus 2019 dengan saksi Budi Utomo selaku Direktur Utama PT. Vastudhita Konsultan Teknik dengan nilai kontrak sebesar Rp. 400.390.000,- (empat ratus juta tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) selama 150 Hari kalender terhitung mulai tanggal 2 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 29 Desember 2019.
  • Pada tanggal 7 Agustus 2019, terdakwa menghadiri pengukuran ulang pekerjaaan pembangunan yang dilakukan oleh Bedman Sianipar bersama saksi Budi Utomo yang kemudian pada tanggal 8 Agustus 2019 dilanjutkan dengan rapat persiapan pelaksanaan kontrak/pre construction meeting (PCM) dengan hasil kesepakatan sesuai dengan Berita Acara Pre Construction Meeting nomor : BA 001/PCM/KUPP-SBR.2019 tanggal 8 Agustus 2019 diantaranya adalah tiang pancang yang digunakan adalah pemanfaatan tiang pancang dari pelabuhan Tiram, melaksanakan penyelidikan tanah/borlog di lokasi pekerjaaan dan melaksanakan PDA test yang Berita Acara tersebut ditandatangani oleh terdakwa, saksi Budi Utomo dan Bedman Sianipar.

 

  • Bahwa posisi titik koordinat Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut dermaga dan trestel berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 123 Tahun 2016 tanggal 19 Februari 2016 tentang Penetapan Lokasi Pelabuhan Laut Pengumpan Regional Labuhan Bajau di Desa Singapokna Kecamatan Siberut Barat Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat berada pada 000-55`-53` LS/980-54`-38,5`BT sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 414 Tahun 2013 tentang Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 432 Tahun 2017 tanggal 25 April 2017 dan Keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor : 550-J10-2018 tanggal 26 April 2016 tentang Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Labuhan Bajau Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2012-2032.

 

  • Pada tanggal 5 September 2019 dilaksanakan rapat pembahasan evaluasi monitoring pekerjaan pembangunan/rehabilitasi fasilitas pelabuhan APBN TA 2019 wilayah pulau Sumatera yang dihadiri oleh terdakwa, dengan hasil rapat sebagai berikut :
  • Terjadi perbedaan pelaksanaan dan perencanaan, oleh karena itu perlu menambahkan pekerjaaan bathimetri;
  • Apabila terjadi perbedaan terhadap hasil bathimetri pelaksana diharap melaporkan hasilnya kepada Direktorat Kepelabuhan;
  • Hasil boring lapangan yang telah dilakukan pelaksana diharapkan segera disampaikan kepada Direktorat Kepelabuhan untuk segera dievaluasi dan dianalisa ulang oleh konsultan perencana;
  • PPK harus mengecek koordinat lokasi pelabuhan dengan koordinat penetapan lokasi yang telah disahkan menteri.
  • Bahwa atas rekomendasi hasil rapat tersebut, terdakwa tidak meminta penyedia untuk  menindaklanjuti hasil rapat diatas yaitu melaksanakan pekerjaaan bathimetri.

 

  • Pada tanggal 17 September s/d 25 September 2019, Bedman Sianipar  meminta CV Citra Soil Konsultan melaksanakan Borlog (penyelidikan tanah) pada tiga titik di lokasi perencanaan pembangunan dermaga Pelabuhan Bajau dengan hasil sebagai berikut:
              1. BH1 dengan NSPT > 60 pada kedalaman 18 meter,
              2. BH2 dengan NSPT > 60 pada kedalaman 26 meter
              3. BH3  dengan NSPT > 60 pada kedalam 24 meter.

  

  • Pada tanggal 16 Oktober 2019 Bedman Sianipar menggeser titik lokasi pekerjaaan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Labuhan Bajau sejauh lebih kurang 100 meter kearah utara dari titik koordinat lokasi yang telah ditetapkan dengan melakukan pemancangan pada area trestle, tanpa  persetujuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, kajian teknis/justifikasi teknis dan dasar yang jelas, dan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Bedman Sianipar tersebut terdakwa dan saksi Budi Utomo mengetahui dan menyetujuinya tanpa melakukan kembali kajian ulang terhadap Pembangunan fasilitas pelabuhan laut labuhan bajau dengan tujuan untuk percepatan pekerjaan oleh Bedman Sianipar karena alat dan pekerja sudah berada di lokasi sehingga pekerjaaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau dapat segera dimulai.

 

  • Pemancangan tiang pancang fasilitas pelabuhan laut Labuhan Bajau pada lokasi yang sudah bergeser tersebut dilakukan oleh Bedman Sianipar hanya menggunakan uji data kalendering dengan mencatat penetrasi (set) dan pantulan (rebound) tiang selama 10 pukulan terakhir dan faktanya tidak mencapai kedalaman memadai (tanah keras) tanpa perhitungan ulang terhadap kapasitas (tarik, tekan dan lateral), tanpa pengawasan mengenai kedalaman pemancangan tersebut oleh saksi Budi Utomo, selanjutnya Bedman Sianipar membuat rekapitulasi kuantiti data pemancangan yang kedalaman aktual tidak sesuai dengan rekapitulasi kuantiti yang kemudian ditandatangani oleh saksi Budi Utomo tanpa melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data rekapitulasi tersebut dan kemudian terdakwa menyetujui rekapitulasi data tersebut sehingga pekerjaan dapat dilakukan dengan mudah dan biaya yang dikeluarkan oleh Bedman Sianipar menjadi lebih sedikit.

 

  • Pada tanggal 23 Oktober 2019, terdakwa menghadiri rapat pembahasan pemanfaatan kelebihan tiang pancang pembangunan fasilitas pelabuhan laut Labuhan Bajau yang dipimpin oleh saksi Toni D selaku Kepala Seksi Perancangan Teknis Fasilitas Pelabuhan memimpin dan dihadiri oleh Bedman Sianipar, saksi Budi Utomo, PT Ditori Geokarya Tekhnik, dan pada rapat tersebut Bedman Sianipar mengusulkan untuk menggeser sisi darat ke sisi utara sejauh 30 meter dan saat rapat juga dibahas tentang kemungkinan perubahan kebutuhan total panjang tiang pancang berdasarkan hasil borlog yaitu semula 60 meter menjadi 36 meter dengan penggunaan tiang untuk satu titik pancang adalah rata-rata 3 batang, dengan kesimpulan hasil rapat, yakni :
  1. Konsultan Perencana PT. Ditori Geokarya Teknik akan melakukan analisa ulang untuk menentukan kapasitas dermaga dan trestle berdasarkan data boring, yang hasilnya akan disampaikan kepada Direktorat Kepelabuhan dalam waktu satu minggu setelah rapat pembahasan untuk selanjutnya akan dilakukan perubahan gambar desain rencana;
  2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mentawai untuk memastikan lahan yang bergeser masih termasuk pada area darat yang telah dibebaskan oleh pemerintah daerah dan terhubung dengan jalan akses rencana yang akan dibangun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mentawai;
  3. Pelaksana kegiatan dalam hal ini Kuasa Penggunan Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Supervisi dapat mengajukan perubahan lingkup kegiatan setelah konsultan perencana menyelesaikan perhitungan ulang terhadap kekuatan dermaga dan trestle dan telah disetujui oleh Direktur Kepelabuhanan;
  4. Hasil CCO (Contract Change Order) Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau APBN TA. 2019 agar dilaporkan kepada Direktorat Kepelabuhanan Ditjen Hubla dan Inspektorat Jenderal Kemenhub;
  5. Pile record, data kalendering dan hasil uji PDA Test tiang pancang baik pada saat kontrak pengadaan awal maupun setelah dilakukan CCO harus dilaporkan kepada Direktorat Kepelabuhanan Ditjen Hubla dan Inspektorat Jenderal Kemenhub;
  6. Pelaksana Kegiatan (KPA, PPK, Konsultan Supervisi dan Kontraktor Pelaksana) bertanggung jawab penuh terhadap hasil pelaksanaan pembangunan fasilitas pelabuhan laut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Padahal pergeseran titik lokasi pekerjaaan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Labuhan Bajau sejauh lebih kurang 100 meter kearah utara dari titik koordinat lokasi yang telah ditetapkan sudah dilaksanakan oleh Bedman Sianipar pada tanggal 16 Oktober 2019 dan diketahui oleh saksi Budi Utomo serta terdakwa menyetujuinya. 

 

  • Bahwa terdakwa dan saksi Budi Utomo tetap menyetujui dan membiarkan Bedman Sianipar tetap melakukan pemancangan tiang pancang pondasi dermaga segmen 1, dermaga segmen 2, trestle dan abudmen Pelabuhan Bajau tanpa menunggu hasil kajian analisa ulang dari PT Ditori Geokarya Teknik untuk menentukan kapasitas dermaga dan trestle berdasarkan data boring yang telah dilakukan oleh penyedia tanggal 17 September s/d 25 September 2019.

 

  • Bahwa pada tanggal 14 November 2019, PT Ditori Geokarya Teknik mengeluarkan resume hasil review kondisi lapangan dermaga labuhan Bajau dengan kesimpulan :
  1. Berdasarkan hasil pengujian lapangan, Kedalaman tanah keras berada pada kedalaman 18 m dibawah sea bed
  2. Elevasi dermaga sekitar 2,2m MSL
  3. Tinggi lantai dermaga +3 dari MSL
  4. Usulan perubahan Layout tiang pancang sesuai gambar perencana;
  5. Berdasarkan hasil analisa sampai 20 tahun kedepan, masa layan dermaga dengan menggunakan tiang pancang tiram masih mencukupi;
  6. Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan dengan menggunakan tiang pancang tiram sebagai tiang pancang untuk Labuhan Bajau masih dapat dipakai, SR<1>

 

  • Bahwa PT Ditori Geokarya Teknik tidak melakukan analisa ulang untuk menentukan kapasitas (tarik, tekan dan lateral) dermaga dan trestle berdasarkan hasil borlog terbaru dari CV Soil Consultan dan juga tidak ada melakukan analisa ulang terkait panjang tiang pancang yang dibutuhkan untuk struktur pondasi dermaga dan trestle dilokasi yang telah digeser karena bukan merupakan ruang lingkup pekerjaaan dalam kontrak.

 

  • Pada Tanggal 22 November 2019 dilakukan perubahan atas kontrak nomor : PL.106/VIII/18/KUPP-SBR.2019 dengan Adendum 01 nomor : PL.106/XI/22/KUPP-SBR.2019 yang ditandatangani oleh terdakwa dengan Bedman Sianipar dengan pekerjaaan tambah kurang (cco) berupa pembangunan abudmen, perubahan layout tiang pancang dan elevasi lantai dermaga, sehingga terdapat penambahan biaya dari kontrak awal Rp. 13.963.787.727,- (tiga belas miliar Sembilan ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) menjadi 14.814.366.200,-(empat belas miliar delapan ratus empat belas juta tiga ratus enam puluh enam ribu dua ratus rupiah).

 

  • Bahwa pada tanggal 17 Desember 2019, PT Pile Indonesia melakukan test Pile Driving Analyzer (PDA) atas permintaan saksi Budi Utomo pada tiang No. 46 yang terletak di dermaga segmen I dan tiang No. 112 yang terletak di trestle dengan hasil :
  1. Tiang No. 46, panjang dibawah 13,5 meter dan panjang tertanam 6 meter;
  2. Tiang No. 112, panjang dibawah 14,0 meter dan panjang tertanam 6,5 meter.

akan tetapi hasil Test PDA tersebut tidak sesuai dengan hasil rekap data pemancangan tiang pancang bulan Desember 2019 yang dibuat oleh Bedman Sianipar, diperiksa oleh saksi Budi Utomo dan disetujui oleh terdakwa dengan hasil:

  1. Tiang No. 46 dengan panjang tertanam 16,20 meter dan panjang tidak tertanam 6,55 meter;
  2. Tiang No. 112 dengan panjang tertanam 14,90 meter dan panjang tidak tertanam 5,00 meter.

Tes PDA tersebut tidak ada dilakukan pada dermaga segmen 2 yang mengalami penurunan.

 

  • Pada tanggal 29 Desember 2019 dilakukan Adendum II nomor : PL.106/XII/23/KUPP-SBR.2019, terdakwa, Bedman Sianipar menyepakati penambahan waktu pekerjaaan dari semula 150 hari menjadi 152 hari hingga tanggal 31 Desember 2019, dengan alasan :
  1. Keterlambatan penyerahan tiang pancang
  2. Perubahan desain dari hasil DED dengan kondisi tanah, posisi dan elevasi top dermaga yang butuh perhitungan dan pengesahan gambar dari Direktorat
  3. Kondisi angin selatan mulai bulan Agustus sampai bulan Oktober yang mempengaruhi mobilisasi bahan termasuk tiang pancang dan mobilisasi alat berat yang dibutuhkan

 

  • Pada tanggal 31 Desember 2019 dilakukan addendum III kontrak  nomor PL.106/XII/24/KUPP-SBR.2019, terdakwa, Bedman Sianipar menyepakati penambahan waktu pekerjaaan dari semula 152 hari menjadi 202 hari hingga tanggal 19 Februari 2020 untuk penambahan waktu akibat cuaca dan keterlambatan pengiriman material.

 

  • Pada tanggal 30 Januari 2020 terdakwa bersama Bedman Sianipar menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaaan (PHO) Nomor : PR.606/IV/07/KUPP-SBR-2020 dengan masa pemeliharaan selama 6 bulan sampai dengan tanggal 28 Juli 2020, kemudian pada tanggal 29 Juli 2020 dilakukan FHO (Final Hand Over) antara terdakwa dengan Bedman Sianipar dengan Berita Acara Pemeriksaan/Penelitian Penyerahan Terakhir Pekerjaaan (FHO) Nomor : PR.608/III/26/KUPP-SBR-2020. Terdakwa tetap menanda tangani dokumen tersebut walaupun terdakwa sudah diberhentikan menjadi PPK sejak tanggal 2 Januari 2020.
  • Bahwa untuk pekerjaaan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Labuhan Bajau Tahun 2019 sudah dilakukan pembayaran sampai termin 100% yang disetorkan ke rekening PT. Hari Jadi Sukses senilai Rp13.063.577.467,27 (tiga belas miliar enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah koma dua puluh tujuh sen) dengan rincian sebagai berikut :

Nomor SP2D

Tanggal SP2D

Nilai Bruto

Pemotongan PPh Final

Pemungutan PPN

Jumlah

Keterangan

190101302002717

23 Agustus 2019

2.792.757.545,00

76.166.114,86

253.887.049,55

2.462.704.380,59

Uang Muka 20%

190101302003766

16 Oktober 2019

2.792.757.545,00

76.166.114,86

253.887.049,55

2.462.704.380,59

Termin 1 bobot pekerjaan 25%

190101302004442

15 November 2019

2.792.757.545,00

76.166.114,86

253.887.049,55

2.462.704.380,59

Termin 2 bobot pekerjaan 45%

190101302005296

10 Desember 2019

3.218.046.783,00

87.764.912,26

292.549.707,55

2.837.732.163,19

Termin 3 bobot pekerjaan 80%

190101302005801

26 Desember 2019

2.477.328.473,00

67.563.503,81

225.211.679,36

2.184.553.289,83

Termin 4 bobot pekerjaan 93.596%

190101302005802

26 Desember 2019

740.718.309,00

20.201.408,43

67.338.028,09

653.178.872,48

Termin Lunas pembayaran retensi 5%. bobot pekerjaan 100%

Total

14.814.366.200,00

404.028.169,09

1.346.760.563,64

13.063.577.467,27

 

 

  • Pada tahun 2020 pekerjaan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Labuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat Kab. Kepulauan Mentawai dilanjutkan dengan kegiatan Pekerjaan Pembangunan fasilitas pelabuhan laut Labuhan Bajau Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : PL 106/I/04/KUPP-SBR-2020 tanggal 02 September 2020 antara saksi Ranto Naibaho selaku PPK dengan saksi Ari Candra Kirana selaku Direktur CV. Buana Perkasa sebagai penyedia dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.506.035.000,- (lima milyar lima ratus enam juta tiga puluh lima ribu rupiah) selama 120 hari kalender terhitung dari tanggal 02 September 2020 s/d 30 Desember 2020, dengan ruang lingkup pekerjaaan yakni :
  1. Pekerjaan persiapan,
  2. Pekerjaan dermaga 1000 DWT segmen 2 (35x8) M?2; yakni upper struktur,
  3. Pekerjaan lain – lain.

Untuk pekerjaaan supervisi pembangunan fasilitas pelabuhan laut Labuhan Bajau (Dermaga Upper Struktur) Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan oleh saksi Budi Utomo selaku Direktur Utama PT Vastudhita Konsultan Teknik dengan Surat Perjanjian Kontrak Lumpsum Nomor : PL.106/I/05/KUPP-SBR-2020 dengan nilai sebesar Rp 324.005.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta lima ribu rupiah) selama 120 hari kalender mulai tanggal 02 September 2020 sampai dengan tanggal 30 Desember 2020.

  • Bahwa pada pekerjaaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Labuhan Bajau  Tahun Anggaran 2020, saksi Ari Candra Kirana hanya melakukan pembangunan upper struktur  diatas pekerjaan pemancangan tiang pancang  yang sudah dilaksanakan pada tahun 2019 oleh Bedman Sianipar.
  • Setelah saksi Ari Chandra selesai melaksanakan pekerjaaan tahun anggaran 2020 tersebut dilakukan serah terima pekerjaan antara saksi Ranto Naibaho selaku PPK dengan saksi Ari Candra Kirana selaku Direktur CV Buana Perkasa pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2020 dengan Berita Acara Serah Terima Fisik Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau Nomor : PL.106/II/03/KUPP-SBR-2020 dan FHO pada tanggal 10 Juni 2021 dengan Berita Acara Serah Terima Terakhir Pekerjaaan (FHO) Nomor : PL.106/II/07/KUPP-SBR-2021.
  • Bahwa untuk pekerjaaan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Labuhan Bajau Tahun 2020 sudah dilakukan pembayaran sampai termin 100% yang masuk ke rekening CV Buana Perkasa senilai Rp4.905.376.636,36 (empat miliar Sembilan ratus lima juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah koma tiga puluh enam sen) dengan rincian sebagai berikut :

Nomor SP2D

Tanggal SP2D

Nilai Bruto

Pemotongan PPh Final 4(2)

Pemungutan PPN

Jumlah

Keterangan

200101304015356

23 September 2020

1.651.810.500,00

30.032.918,18

150.164.590,91

1.471.612.990,91

Uang Muka 30%

200101304017103

19 Oktober 2020

1.376.508.750,00

25.027.431,82

125.137.159,09

1.226.344.159,09

Termin 1 bobot 41,393%

200101304019409

23 November 2020

1.376.508.750,00

25.027.431,82

125.137.159,09

1.226.344.159,09

Termin 2 bobot 75,53%

200101304022254

15 Desember 2020

825.905.250,00

15.016.459,09

75.082.295,45

735.806.495,45

Termin 3 bobot 93,202%

200101304022274

16 Desember 2020

275.301.750,00

5.005.486,36

25.027.431,82

245.268.831,82

Termin Lunas 100%

Total

5.506.035.000,00

100.109.727,27

500.548.636,36

4.905.376.636,36

 

 

  • Bahwa pada bulan Januari tahun 2022 bertempat di lokasi proyek di Dusun Labuhan Bajau Desa Sigapokna Kecamatan Siberut Barat Kabupaten Kepulauan Mentawai dilaksanakan pengukuran seluruh sisa tiang pancang yang digunakan pada pembangunan pelabuhan Bajau untuk penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dengan hasil terdapat 152 sisa potongan tiang pancang dengan ukuran sisa tiang pancang terpanjang 10,20 meter dan terpendek berukuran 2,00 meter sebagaimana Laporan Sisa Potongan Tiang Pancang Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau tanggal 27 Januari 2022 ditandatangani oleh saksi Ranto Naibaho selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Muara Siberut sedangkan berdasarkan hasil Data Rekapitulasi Sisa Potongan Tiang Pancang tahun 2019 yang dibuat oleh Bedman Sianipar dan diperiksa oleh terdakwa yakni sisa tiang terpanjang adalah 8,70 meter dan terpendek adalah 0,90 meter sehingga apabila diperbandingkan kedua data tersebut terdapat ketidaksesuaian data sisa tiang pancang yang dilelang dengan data rekapitulasi pemancangan. Berdasarkan perbandingan data tersebut maka Bedman Sianipar tidak melaksanakan pemancangan sesuai dengan data yang dilaporkan begitu juga dengan terdakwa yang tidak melakukan pengendalian kontrak terhadap pekerjaaan yang dilakukan Bedman Sianipar.

 

  • Bahwa oleh karena terdakwa menyetujui pekerjaaan pondasi tiang pancang Dermaga Pelabuhan Bajau yang dilaksanakan oleh Bedman Sianipar tanpa kajian ulang terhadap lokasi baru dan pemancangan kedalaman tiang pancang aktual tidak sesuai dengan rekapitulasi kuantiti yang ada, sehingga hasil pemancangan tidak dapat diterima dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, yang mengakibatkan pada tanggal 4 Agustus 2022, telah terjadi Penurunan Dermaga (Amblas) Dan Talud/Dinding Penahan Tanah Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau Desa Singapokna Kecamatan Siberut Barat Kab. Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat, sesuai dengan Surat Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Laut Kelas III Muara Siberut nomor PR.003/VIII/11/UPP.SBR.2022 tanggal 4 Agustus 2022.

 

  • Berdasarkan pemeriksaan lapangan oleh Ahli Konstruksi Oscar Fitrah Nur, MT terhadap dermaga segmen II mengalami penurunan pelat lantai pada pondasi As 1 adalah sebesar 1,7 meter', penurunan pelat lantai pada pondasi pada As 5 adalah sebesar 1,20 meter' diakibatkan karena turunnya pondasi tiang pancang baja yang terdapat dibawah pelat lantai dermaga tersebut yang penurunan pondasi tiang pancang baja lebih besar dari penurunan pondasi yang diizinkan maka dapat dikatakan terjadi kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan pondasi tiang pancang baja tersebut. Akibat penurunan pondasi tersebut, menyebabkan pile cap, balok memanjang, balok melintang dan plat lantai dermaga serta kanstein yang terdapat di atas pondasi tersebut juga mengalami deformasi. Oleh karena itu, volume pekerjaan yang berhubungan dengan pondasi tiang pancang baja pada As 1 s/d As 6 tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai volume pekerjaan yang sudah terlaksana di lapangan. Sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan  Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau Tahun Anggaran 2019 dan 2020 Kabupaten Kepulauan Mentawai, Prov. Sumatera Barat tanggal 12 Agustus 2025.

 

  • Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Teknis Kajian Geoteknik Pembangunan  Fasilitas Pelabuhan Bajau Provinsi Sumatera Barat APBN TA 2019 Kabupaten Kepulauan Mentawai oleh Ahli Geoteknik Dr. Eng. Khadavi, S.T., MT, dapat disampaikan :
  1. Menjadi suatu kewajiban untuk melakukan suatu kajian/perhitungan ulang terhadap pondasi di lokasi baru, bahkan dalam risalah rapat (23 Oktober 2019) para pihak yang terlibat dengan sadar sudah menyatakan akan dilakukan kajian ulang oleh konsultan terhadap pondasi (meskipun data hasil soil investigasi yang telah dilakukan tidak dapat digunakan merujuk SNI-8460-2017). Kajian ini tidak pernah dilakukan/dilaksanakan sehingga pekerjaan pondasi (Pondasi Steel Pipe) Dermaga Pelabuhan Bajau tidak dapat diterima dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, termasuk kegagalan yang ada pada segmen-2 juga merupakan bagian yang tidak dapat diterima sebagai sebuah kondisi force major.
  2. Dalam rancangan maupun analisis bahwa pondasi tidak hanya persoalan posisi tanah keras, tetapi parameter kedalaman menjadi sangat penting apalagi bangunan yang dominan menerima beban horizontal (dermaga), maka pada hipotesa awal ahli melihat persoalan kedalaman tiang pancang menjadi kondisi krusial pada pekerjaan ini.
  3. Bahwa dari dokumen-dokumen pelaksanaan sangat banyak data-data yang bertentangan satu dengan yang lainnya terhadap kedalaman pemancangan sebagai berikut :
  • Data dan metoda pelaksanaan yang sangat tidak memungkin proses pemancangan menembus tanah sangat padat bisa sampai setebal 10 m’ (melihat data tanah area)
  • Dokumen rekapitulasi data pemancangan saat pelaksanaan (Para pihak proyek) dengan dokumen laporan tiang sisa (Kementerian Perhubungan)
  • Data hasil uji PDA test panjang tiang total hanya 13.5 m’ dan 14.0 m’
  • Kondisi aktual pergeseran/pergerakan lateral tiang pada posisi seabed

Dengan kajian ini dapat disimpulkan bahwa kedalaman aktual tidak sesuai dengan rekapitulasi kuantiti yang ada, meskipun secara teknis (menyangkut kualiti) volume pekerjaan pondasi tidak dapat diterima/dihitung sebagai sebuah progres pekerjaan. Sesuai dengan Laporan pemeriksaan teknis Kajian Geoteknik Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Bajau Provinsi Sumatera Barat APBN TA 2019 Kabupaten Kepulauan Mentawai.

 

  • Akibat perbuatan terdakwa bersama – sama dengan Bedman Sianipar dan saksi Budi Utomo sebagaimana telah diuraikan diatas telah memperkaya saksi Budi Utomo sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Bedman Sianipar sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dan Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pelabuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2019 dan 2020 yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pelabuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2019 dan 2020 Nomor: PE.03.03/SR-074/PW03/5/2026 tanggal 19 Januari 2026 oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dengan menggunakan metode total loss yang merupakan kondisi di mana seluruh pengeluaran negara atas suatu pekerjaan dinyatakan tidak memberikan manfaat karena hasil pekerjaan tersebut tidak dapat dimanfaatkan, tidak memenuhi kelayakan teknis, serta tidak memungkinkan untuk dilakukan perbaikan tanpa melalui pembangunan kembali secara menyeluruh didukung dengan hasil kajian Ahli Geoteknik dan Ahli Konstruksi maka mengakibatkan struktur dermaga tidak dapat berfungsi sesuai peruntukannya dan tujuannya semula, sehingga seluruh biaya pembangunan yang telah direalisasikan dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara secara keseluruhan yakni sebesar Rp.17.968.954.103,63 (tujuh belas milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh empat ribu seratus tiga rupiah enam puluh tiga sen), dengan rincian sebagai berikut :

1.

Pekerjaaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau Tahun Anggaran 2019

a.

Nilai Uang Keluar Berdasarkan SP2D (Termasuk PPN dan PPh)

  • Nilai PPN 10%
  • Nilai PPh Final 3%

Jumlah Uang Keluar Berdasarkan SP2D (Tidak Termasuk PPN dan PPh) (a-b-c)

Rp 14.814.366.200,00

 

Rp   1.346.760.563,64

Rp     404.028.169,09

 

 

 

 

Rp 13.063.577.467,27

b.

Nilai Pekerjaan Yang Dapat Diterima

 

                          0,00

c.

Jumlah Kerugian Keuangan Negara (d-e)

 

Rp 13.063.577.467,27

2.

Pekerjaaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau Tahun Anggaran 2020

d.

Nilai Uang Keluar Berdasarkan SP2D (Termasuk PPN dan PPh)

  • Nilai PPN 10%
  • Nilai PPh Final 3%

Jumlah Uang Keluar Berdasarkan SP2D (Tidak Termasuk PPN dan PPh) (a-b-c)

Rp 5.506.035.000,00

 

Rp    500.548.636,36

Rp     100.109.727,27

 

 

 

 

Rp  4.905.376.636,36

e.

Nilai Pekerjaan Yang Dapat Diterima

 

                          0,00

f.

Jumlah Kerugian Keuangan Negara (d-e)

 

Rp  4.905.376.636,36

Total Kerugian Negara

Rp 17.968.954.103,63

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ----------------

 

SUBSIDIAIR :

------- Bahwa Terdakwa AHMAD ZURIDIN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Pengguna Anggaran Nomor : KU.001/III/13/KUPP-SBR-2019 tanggal 28 Februari 2019 dan Keputusan Pengguna Anggaran nomor : KU.001/V/04/KUPP-SBR-2019 tanggal 2 Mei 2019 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pengelola Anggaran Tahun 2019 pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Muara Siberut di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2019, bersama sama dengan Bedman Sianipar (Meninggal Dunia/Tidak Dapat Dilakukan Penuntutan) selaku Direktur Utama PT Hari Jadi Sukses, dan saksi Budi Utomo selaku Konsultan Supervisi Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan berdasarkan Kontrak nomor : PL.106/VIII/19/KUPP-SBR.2019 tanggal 2 Agustus 2019 (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat lagi ditentukan secara pasti pada bulan Agustus 2019 s/d bulan Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019 dan tahun 2020 bertempat di Dermaga Pelabuhan Laut Labuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat Kabupaten Kepulauan Mentawai atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu dengan tujuan menguntungkan Bedman Sianipar sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) sesuai dengan bukti setor ke rekening nomor 65417-0066222801 RPL 010 KN Kejati Sumatera Barat tanggal 2 Juli 2026 dengan keterangan pengembalian tipikor Labuhan Bajau 2019 dan saksi Budi Utomo sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sesuai dengan bukti setor ke rekening nomor 65417-0066222801 RPL 010 KN Kejati Sumatera Barat tanggal 22 Juli 2026 dengan keterangan titipan perkara pelabuhan bajau, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa yang memiliki jabatan dan kedudukan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berwenang mengendalikan pelaksanaan kontrak namun terdakwa tidak melaksanakan kewenangannya yakni :

  • Terdakwa melaksanakan pembangunan dermaga dan trestle pelabuhan laut Labuhan Bajau tanpa izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan RI.
  • Terdakwa bersama saksi Budi Utomo menyetujui pergeseran titik lokasi pembangunan fasilitas pelabuhan laut Labuhan Bajau yang dilaksanakan oleh Bedman Sianipar selaku penyedia tanpa kajian teknis serta tidak menuangkan pekerjaan pergeseran titik lokasi tersebut kedalam Adendum kontrak;
  • Terdakwa bersama saksi Budi Utomo dengan sengaja tidak melakukan pemeriksaan dan menyetujui rekapitulasi data pemancangan yang dibuat oleh Bedman Sianipar yang datanya tidak sesuai dengan kedalaman aktual.

Dengan tujuan memudahkan dan menguntungkan penyedia yakni Bedman Sianipar melaksanakan pekerjaaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau sehingga dermaga segmen II tersebut mengalami penurunan pondasi, karena pondasi turun sangat besar yang mengakibatkan Pelabuhan Laut Labuhan Bajau tidak akan mungkin dilakukan perbaikan dan tidak bisa dimanfaatkan.

 

perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yakni merugikan keuangan negara sebesar Rp 17.968.954.103,63 (tujuh belas milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh empat ribu seratus tiga rupiah enam puluh tiga sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pelabuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2019 dan 2020 Nomor : PE.03.03/SR-074/PW03/5/2026 tanggal 19 Januari 2026 oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Pada tahun 2019 Kementrian Perhubungan melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pagu Rp. 17.900.000.000,- (tujuh belas miliar Sembilan ratus juta rupiah) sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2019 Nomor : SP DIPA-022.04.2.559239/2019 tanggal 5 Desember tahun 2018 dengan kode kegiatan 051534111.
  • Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau dibangun berdasarkan dokumen Perencanaan Detail Engineering Design (DED) tahun 2013. Kemudian pada tahun 2018  direview kembali oleh PT Ditori Geo Teknik dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 96.006.000,- (sembilan puluh enam juta enam ribu rupiah) dengan waktu pekerjaan selama 60 hari kalender mulai tanggal 8 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 7 Desember 2018 yang ditandatangani saksi Loly Azyenela, ST, MT selaku PPK Perencanaan dengan Saksi Kocko Koswara selaku Direktur PT Ditori Geo teknik dengan ruang lingkup pekerjaaan mereview kondisi tiang pancang yang terdiri dari Survey tiang pancang Tiram, Pengujian laboratorium material tiang pancang tiram, review design dermaga labuhan Bajau menggunakan tiang pancang dermaga tiram, dengan kesimpulan hasil review sebagai berikut :
  1. Total tiang pancang yang ada di tiram adalah 373;
  2. Korosi terjadi rata-rata 1-2 meter dari tepi tiang pancang
  3. tebal tiang pancang tertipis adalah 12,3 mm;
  4. berdasarkan hasil pengujian tarik baja, Nilai tarik baja minimum adalah 320 MPa;
  5. Berdasarkan hasil analisa sampai 20 tahun kedepan, masa layanan dermaga dengan menggunakan tiang pancang tiram masih mencukupi.

DWT

V

E

Tahun

CR

Tebal

Fender

R

R/O

1,000

m/s

kN*m

 

mm/yr

Mm

kN

 

0.15

55

2019

0,16

12,3

ARCH 500

500

E 1.0

284

0.541

0.15

55

2024

0,16

11,5

ARCH 500

500

E 1.0

284

0.578

0.15

55

2029

0,16

10,7

ARCH 500

500

E 1.0

284

0.621

0.15

55

2034

0,16

9,9

ARCH 500

500

E 1.0

284

0.672

  1. Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan dengan menggunakan tiang pancang tiram sebagai tiang pancang labuhan bajau masih dapat dipakai SR<1>

Rekomendasi  :

Berdasarkan kondisi lapangan diatas tersebut direkomendasikan untuk:

  1. Laju korosi yang terjadi pada tiang pancang eksisting tiram dilapangan sangat besar, dapat mencapai 0.6 mm/tahun. Kecepatan korosi ini akan sangat berpengaruh pada kapasitas tiang pancang, sehingga direkomendasikan untuk memberikan proteksi berupa pengecatan dengan material coating
  2. Untuk tiang pancang yang tebalnya dibawah 10mm, dapat dipakai sebagai tiang pancang pertama yang dipancang (Segmen terbawah dari tiang pancang saat pemancangan)
  3. Jumlah tiang pancang yang dapat digunakan adalah 160 tiang dan 373 tiang yang ada.
  4. Terdapat ketidak konsistenan data tanah studi terdahulu, sehingga perlu dilakukan pengujian tanah untuk memastikan kondisi tanah yang nantinya akan berpengaruh pada analisa dan pemodelan serta juga biaya konstruksi.

 

  • Tanggal 28 Februari 2019, Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Keputusan Pengguna Anggaran Nomor : KU.001/III/13/KUPP-SBR-2019 tanggal 28 Februari 2019 dan Keputusan Pengguna Anggaran nomor : KU.001/V/04/KUPP-SBR-2019 tanggal 2 Mei 2019 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pengelola Anggaran Tahun 2019 pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Muara Siberut di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2019, dengan tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
  1. Melakukan koordinasi dengan Direktorat kepelabuhan mengenai dokumen/data untuk pelelangan kegiatan fasilitas perlabuhan Labuhan Bajau ke Biro LPPBMN
  2. Setelah pelelangan dan ada pemenang PPK mengkoordinasikan dengan penyedia jasa untuk melaksanakan kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan Labuhan Bajau
  3. Pengecekan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak
  4. Mengendalikan pelaksanaan kontrak
  5. Menandatangani Kontrak, surat perintah pembayaran
  6. Melaporkan pelaksanaan penyelesaian pekerjaan kepada KPA 

 

  • Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) Perpres No. 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tugas terdakwa selaku PPK yakni :
  1. Menyusun perencanaan pengadaan;
  2. Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  3. Menetapkan rancangan kontrak;
  4. Menetapkan HPS;
  5. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
  6. Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
  7. Menetapkan tim pendukung;
  8. Menetapkan tim pendukung;
  9. Menetapkan tim atau tenaga ahli;
  10. Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  11. Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  12. Mengendalikan Kontrak;
  13. Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
  14. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan;
  15. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
  16. Menilai kinerja Penyedia.
  • Pada tanggal 29 Mei 2019 Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan menyampaikan hasil persetujuan review DED melalui surat no. PP.10/5/4/Dp-19 perihal persetujuan hasil review study DED fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau Prov. Sumatera Barat APBN TA 2018 yang diterima oleh terdakwa tanggal 11 Juli 2019.
  • Tanggal 19 Juli 2019 Pokja Pemilihan mengumumkan PT. Vastudhita Konsultan Teknik dengan direktur utama adalah saksi Budi Utomo sebagai konsultan supervisi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau kemudian Tanggal 22 Juli 2019, Pokja pemilihan mengumumkan PT. Hari Jadi Sukses sebagai penyedia Pekerjaaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau dengan Direktur Utamanya Bedman Sianipar.
  • Pada tanggal 2 Agustus 2019, terdakwa dengan Bedman Sianipar menandatangani kontrak Pekerjaaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau Nomor : PL.106/VIII/18/KUPP-SBR.2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 13.963.787.727,- (tiga belas miliar sembilan ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 Hari kalender terhitung mulai tanggal 2 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 29 Desember 2019 dengan item pekerjaaan yaitu :
        1. Pekerjaan Persiapan;
        2. Pembangunan dermaga 1000 DWT(41,5x8) M2;
        3. Pekerjaan Trestle (13,2x6)M2,
        4. Pekerjaaan lain-lain.
  • Pada tanggal 2 Agustus 2019 terdakwa juga menandatangani kontrak pekerjaaan supervisi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau Nomor: PL.106/VIII/19/KUPP-SBR.2019 tanggal 2 Agustus 2019 dengan saksi Budi Utomo selaku Direktur Utama PT. Vastudhita Konsultan Teknik dengan nilai kontrak sebesar Rp. 400.390.000,- (empat ratus juta tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) selama 150 Hari kalender terhitung mulai tanggal 2 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 29 Desember 2019.
  • Pada tanggal 7 Agustus 2019, terdakwa menghadiri pengukuran ulang pekerjaaan pembangunan yang dilakukan oleh Bedman Sianipar bersama saksi Budi Utomo yang kemudian pada tanggal 8 Agustus 2019 dilanjutkan dengan rapat persiapan pelaksanaan kontrak/pre construction meeting (PCM) dengan hasil kesepakatan sesuai dengan Berita Acara Pre Construction Meeting nomor : BA 001/PCM/KUPP-SBR.2019 tanggal 8 Agustus 2019 diantaranya adalah tiang pancang yang digunakan adalah pemanfaatan tiang pancang dari pelabuhan Tiram, melaksanakan penyelidikan tanah/borlog di lokasi pekerjaaan dan melaksanakan PDA test yang Berita Acara tersebut ditandatangani oleh terdakwa, saksi Budi Utomo dan Bedman Sianipar.
  • Bahwa posisi titik koordinat Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut dermaga dan trestel berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 123 Tahun 2016 tanggal 19 Februari 2016 tentang Penetapan Lokasi Pelabuhan Laut Pengumpan Regional Labuhan Bajau di Desa Singapokna Kecamatan Siberut Barat Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat berada pada 000-55`-53` LS/980-54`-38,5`BT sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 414 Tahun 2013 tentang Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana telah diubah be
Pihak Dipublikasikan Ya