| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat (AFRIZAL B) berasal dari keturunan 1. TIASA, 2. SIBARISAH, 3. HAJI AGOENG, 4. SIKENONG, 5.SIMANDE, 6.SIAGUS dan 7. SIKUTAR berdasarkan asas Matrilinial dalam hukum adat Minangkabau;
- Menyatakan Penggugat (AFRIZAL B) merupakan Mamak Kepala Waris dalam kaumnya;
- Menyatakan Penggugat tidaklah sekaum, seharta sepusaka dan seranji seketurunan dengan Para Tergugat A (JASMAN RAJO MUDO dan YASMAN Alias BUJANG);
- Menyatakan Tergugat A.1 (JASMAN RAJO MUDO) adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum Para Tergugat A tersebut;
- Menyatakan tanah objek perkara adalah sebidang tanah yang belum bersertifikat, akan tetapi sudah mempunyai Gambar Situasi dengan No. 733/1992 dengan luas 4.472 M2, yang terletak di jalan By Pass, RT. 04, RW.05, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, dengan batas-batas sepada sebagai berikut;
- Sebelah Timur dahulunya berbatas dengan dengan tanah pusaka MAUDIN/MARAN, sekarang MEVRI LINDO;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah pusaka MAUDIN/MARAN;
- Sebelah Barat dengan Jalan By Pass (dahulunya dengan Bandar kecil);
- Sebelah utara berbatas dengan tanah pusaka M. NASIR/KIKIT;
- Menyatakan tanah objek perkara adalah tanah pusaka tinggi kaum Penggugat;
- Menyatakan sah sebagai hukum Surat Pagang Gadai Tanggal 25 Desember 1927 antara kaum Penggugat yang terdiri dari : 1. TIASA, 2. SIBARISAH, 3. HAJI AGOENG, 4. SIKENONG, 5.SIMANDE, 6.SIAGUS dan 7. SIKUTAR, digadaikan kepada HAJI ABU BAKAR;
- Menyatakan sah sebagai hukum surat penebusan objek perkara Tanggal 21/9-2603 (zaman Jepang) oleh kaum Penggugat yaitu 1. KENONG, 2.AGUS dan 3. H.MUKTAR kepada Pemagang;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat A tahun 2016 tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat menguasai objek perkara merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad) yang sangat merugikan kaum Para Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat A mendirikan 5 (lima) unit kedai diatas tanah objek perkara, merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad) yang sangat merugikan kaum Para Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat A, yang meyewakan 3 (tiga) petak kedai kepada Para Tergugat B, dengan perincian sebagai berikut ;
A. Tergugat B.1 (GOGOI) menyewa kepada Para tergugat A petak No.2 dengan cara berjualan minuman diatasnya;
- Tergugat B.2 (RICO) menyewa kepada Para Tergugat A petak No.4 dengan cara berjualan Sate diatasnya;
- Tergugat B.3 (BADRI) menyewa kepada Para Tergugat A petak No.5 dengan cara berjualan nasi Gulai Kambing diatasnya;
Perbuatan Para Tergugat B yang menyewa kepada Para Tergugat A diatas, merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad) yang sangat merugikan kaum Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat A dan Para Tergugat B untuk mengosongkan tanah objek perkara dari hak-haknya maupun hak-hak pihak lain yang diperdapat dari padanya, setelah kosong diserahkan secara sukarela kepada Penggugat, apabila Para Tergugat A dan Para Tergugat B engkar dapat dilakukan upaya paksa (eksekusi) dengan bantuan aparat keamanan negara;
- Menghukum Tergugat A untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulan kepada Penggugat, apabila Para Tergugat A lalai dalam melaksanakan putusan atas perkara ini setelah putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan sah, kuat dan berharga Sita jamin (conservatoir Beslaaq) atas tanah objek perkara;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi dan verzet (uit voebaar bij voraad);
- Menghukum Tergugat C untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat A untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon Putusan Yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |