| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya untuk bagian yang terbukti menurut hukum.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Akta Addendum Perjanjian Perpanjangan Kredit Nomor 25 tanggal 8 Oktober 2019, sepanjang tidak bertentangan dengan putusan dan ketentuan hukum yang berlaku.
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang terbukti mengabaikan atau tidak memproses secara patut permohonan restrukturisasi Penggugat, apabila terbukti bertentangan dengan kewajiban hukum yang berlaku dan menimbulkan kerugian, merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I dalam proses pengajuan lelang yang terbukti melanggar ketentuan hukum dan menyebabkan kerugian Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan terdapat cacat hukum yang material dalam proses lelang atas objek perkara, Risalah Lelang No. 579/03.01/2024-01 dan/atau Risalah Lelang No. 10/03.01/2025-01 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat beserta akibat hukum yang ditentukan dalam putusan.
- Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III sebagai pihak yang memperoleh hak berdasarkan lelang wajib tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
- Memerintahkan Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini sepanjang menyangkut kewenangannya.
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini serta tidak melakukan tindakan administrasi yang bertentangan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I dan/atau pihak yang menurut hukum dinyatakan bertanggung jawab untuk membayar kerugian Penggugat sebesar jumlah yang terbukti di persidangan.
- Menghukum Tergugat I dan pihak yang menurut hukum dinyatakan bertanggung jawab untuk membayar biaya perkara.
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) apabila Majelis Hakim berpendapat syarat-syarat hukumnya terpenuhi.
Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon memberikan Putussan Yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |