Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
204/Pdt.G/2026/PN Pdg YARSINA DEVI PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 204/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YARSINA DEVI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Peri Eka Putra SHYARSINA DEVI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
2FARID KURNIAWAN
3RAHMAN AULIA
4BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PADANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya untuk bagian yang terbukti menurut hukum.

 

  1. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Akta Addendum Perjanjian Perpanjangan Kredit Nomor 25 tanggal 8 Oktober 2019, sepanjang tidak bertentangan dengan putusan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

  1. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang terbukti mengabaikan atau tidak memproses secara patut permohonan restrukturisasi Penggugat, apabila terbukti bertentangan dengan kewajiban hukum yang berlaku dan menimbulkan kerugian, merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

 

  1. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I dalam proses pengajuan lelang yang terbukti melanggar ketentuan hukum dan menyebabkan kerugian Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

 

  1. Menyatakan terdapat cacat hukum yang material dalam proses lelang atas objek perkara, Risalah Lelang No. 579/03.01/2024-01 dan/atau Risalah Lelang No. 10/03.01/2025-01 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat beserta akibat hukum yang ditentukan dalam putusan.

 

  1. Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III sebagai pihak yang memperoleh hak berdasarkan lelang wajib tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini sepanjang menyangkut kewenangannya.

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini serta tidak melakukan tindakan administrasi yang bertentangan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Menghukum Tergugat I dan/atau pihak yang menurut hukum dinyatakan bertanggung jawab untuk membayar kerugian Penggugat sebesar jumlah yang terbukti di persidangan.

 

  1. Menghukum Tergugat I dan pihak yang menurut hukum dinyatakan bertanggung jawab untuk membayar biaya perkara.

 

  1. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) apabila Majelis Hakim berpendapat syarat-syarat hukumnya terpenuhi.

 

Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon memberikan Putussan Yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak