Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2026/PN Pdg ADI SUCIPTO 1.Dra Patria Dehelen Apt dan Nining SFarm Apt MH sebagai PPNS BBPOM PADANG
2.Iptu Rahmat Hamulian dan Aiptu Dedi Sumanto dan Bripda Abrar KORWAS PPNS DITRESKRIMSUS POLDA SUMBAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penggeledahan
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ADI SUCIPTO
Termohon
NoNama
1Dra Patria Dehelen Apt dan Nining SFarm Apt MH sebagai PPNS BBPOM PADANG
2Iptu Rahmat Hamulian dan Aiptu Dedi Sumanto dan Bripda Abrar KORWAS PPNS DITRESKRIMSUS POLDA SUMBAR
Advokat
Petitum Permohonan

 PETITUM

Bahwa berdasarkan seluruh uraian dalil-dalil di atas, maka sangat beralasan hukum bagi Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Padang Kelas I A Cq Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini berkenan menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:

Primair:

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon I melakukan pemeriksaan dan pengawasan di luar wilayah kewenangannya adalah tidak sah;
  3. Menyatakan tindakan pemeriksaan, pengamatan, penelitian, pengawasan, pembukaan muatan, penguasaan barang dan/atau penggeledahan yang dilakukan Termohon I pada tanggal 2 dan 3 Februari 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Laporan Kejadian Nomor LK/01-26/BBPOM-PPNS.3A/ II/2026 tanggal 5 Februari 2026 yang diterbitkan setelah terlebih dahulu dilakukan tindakan pro justitia pada tanggal 2 dan 3 Februari 2026 tanpa didahului Surat Tanda Penerimaan Laporan bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan tindakan Termohon I penyitaan terhadap 1 (satu) unit HP OPPO A6x milik Pemohon adalah tidak sah;
  6. Menyatakan tindakan membawa Pemohon oleh Termohon II tanp? memberikan salinan surat perintah membawa adalah tidak sah;
  7. Menyatakan seluruh tindakan Para Termohon yang lahir dan bersumber dari Laporan Kejadian Nomor LK/01-26/BBPOM-PPNS.3A/II/2026 tanggal 5 Februari 2026 yang diterbitkan secara tidak sesuai prosedur adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  8. Menyatakan seluruh alat bukti dan barang bukti yang diperoleh sebagai akibat tindakan tanggal 2 dan 3 Februari 2026 tidak mempunyai nilai pembuktian menurut hukum.
  9. Menghukum Termohon I untuk mengembalikan benda yang telah di sita untuk dikembalikan dimana asal penyitaan seketika setelah putuasan dibacakan;
  10. Menghukum Para Termohon untuk memulihkan hak Pemohon dalam kedudukan, harkat dan martabatnya;
  11. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Subsidair:

12. Menyatakan seluruh alat bukti, barang bukti dan tindakan hukum lain yang diperoleh sebagai akibat langsung dari tindakan Para Termohon yang tidak sah, tidak mempunyai kekuatan pembuktian menurut hukum.

Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya