| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 602/Pid.Sus/2026/PN Pdg | Leni Eva Nurianti, S.H., M.H | HARDI DEDE PGL. DEDE BIN SULI KOBOY. | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 602/Pid.Sus/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5338/L.3.10/Enz.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa Terdakwa Hardi Dede pgl. Dede bin Suli Koboy pada hari hari Sabtu tanggal 8 Juli 2026 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah di Perumahan Kerambil RT. 006 RW. 003 Kel. Padang Sarai Kec. Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana terdakwa ditangkap di dalam rumah Terdakwa di Perumahan Kerambil RT. 006 RW. 003 Kel. Padang Sarai Kec. Koto Tangah Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
SUBSIDAIR : Bahwa Terdakwa Hardi Dede pgl. Dede bin Suli Koboy pada hari hari Sabtu tanggal 8 Juli 2026 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah di Perumahan Kerambil RT. 006 RW. 003 Kel. Padang Sarai Kec. Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana terdakwa ditangkap di dalam rumah Terdakwa di Perumahan Kerambil RT. 006 RW. 003 Kel. Padang Sarai Kec. Koto Tangah Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
