| Dakwaan |
Bahwa terdakwa I MUHAMMAD YUSUF Pgl USUF Bin SYAFRI dan terdakwa II HILDA OKTAVIANI Pgl HILDA Bin ASRIL pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Bandar Buat RT 001 RW 003 Kelurahan Bandar Buat Kec. Lubuk Kilangan Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, |