Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
257/Pdt.P/2026/PN Pdg BUSTAMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 257/Pdt.P/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BUSTAMAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon.
  2. Menetapkan bahwa orang yang bernama JAMALIN PANDITO BATUAH jenis kelamin laki-laki beralamat di Korong Sei. Pinang telah meninggal dunia pada tanggal 19-07-2008 karena sakit tua dan dikebumikan di Tanjung.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Kematian ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan kematian tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, serta agar diterbitkan akta kematian atas nama JAMALIN PANDITO BATUAH sebagaimana tersebut di atas.
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul berkaitan dengan permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak