| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SABAR Pgl ABAI Bin RASIDIN pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Rumah Potong Kel. Lubuk Buaya Kec. Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, jika niat untuk itu telah nyata dari adanya pemulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, |