| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan sah perbaikan atas kesalahan tahun lahir pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 1371/LT-20102022-0010, yang semula tertulis 29 Agustus 2021, diubah menjadi 29 Agustus 2020.
- Memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang untuk melakukan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1371/LT-20102022-0010, sehingga tahun lahir anak yang semula tertulis 29 Agustus 2021 diubah menjadi 29 Agustus 2020.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|