Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
276/Pdt.P/2026/PN Pdg Yuli Elvitri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 276/Pdt.P/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yuli Elvitri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan sah perbaikan atas kesalahan tahun lahir pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 1371/LT-20102022-0010, yang semula tertulis 29 Agustus 2021, diubah menjadi 29 Agustus 2020.
  3. Memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang untuk melakukan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1371/LT-20102022-0010, sehingga tahun lahir anak yang semula tertulis 29 Agustus 2021 diubah menjadi 29 Agustus 2020.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak