| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 607/Pid.Sus/2026/PN Pdg | DWI INDAH PUSPASARI, S.H, M.H | ADE CHANDRA PGL. ADE BIN SYAMSUARDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 607/Pid.Sus/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 02 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 5574/L.3.10/Enz.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR Bahwa terdakwa ADE CHANDRA Pgl. ADE Bin SYAMSUARDI bersama-sama dengan WALDIANTO Pgl. WALDI Bin YOHARNES dan SYAFRIYALDI Pgl. ADI Bin ZULKARNAEN (penuntutan terpisah), pada hari Jum’at tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Pasar Pagi Kel. Rimbo Kaluang Kec. Padang Barat Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan Pemufakatan Jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
SUBSIDIAIR KESATU Bahwa terdakwa ADE CHANDRA Pgl. ADE Bin SYAMSUARDI pada hari Jum’at tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan S. Parman Kelurahan Ulak Karang Utara Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman
DAN KEDUA Bahwa terdakwa ADE CHANDRA Pgl. ADE Bin SYAMSUARDI bersama-sama dengan WALDIANTO Pgl. WALDI Bin YOHARNES dan SYAFRIYALDI Pgl. ADI Bin ZULKARNAEN (penuntutan terpisah), pada hari Jum’at tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan S. Parman Kelurahan Ulak Karang Utara Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan Pemufakatan Jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
