Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/Pdt.G/2026/PN Pdg INDRA 1.MASRA
2.ISHAK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 95/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MASRA
2ISHAK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR NOTARIS HAMRINA HAMID, S.H.
2KANTOR NOTARIS DESRIZAL IDRUS HAKIMI, S.H.
3KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA PADANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------

 

  1. Menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomor 52 tertanggal 29 Juli 1993, dan  yang disahkan oleh Alm. Notaris DEETJE FARIDA DJANAS S.H. adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Mennyatakan Akta Kuasa No. 53.- tertanggal 29 Juli 1993, yang disahkan oleh Alm. Notaris DEETJE FARIDA DJANAS S.H. adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;------

 

  1. Menyatakan Akta Kuasa No. 54.- tertanggal 29 Juli 1993, yang disahkan oleh Alm. Notaris DEETJE FARIDA DJANAS S.H. adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;------

 

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat;  

 

  1. Menyatakan sah sebidang tanah dengan sertipikat Tanda Bukti Hak Nomor: 1707 yang terletak di Kecamatan Koto Tangah, Desa Negari Koto Tangah, Kota padang, Provinsi dengan luas ± 10.389 m?2; sebagai Jaminan Hutang;-----------------------------------------------------------------

 

  1. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) dan Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah dengan sertipikat Tanda Bukti Hak Nomor: 1707 yang terletak di Kecamatan Koto Tangah, Desa Negari Koto Tangah, Kota padang, Provinsi dengan luas ± 10.389 m?2;  atas nama Tergugat I;-------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan segera dan serta merta (uit voerbar bij voorraad), meskipun Para Tergugat melakukan upaya hukum Banding, Kasasi, Verzet dan lainnya;      

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk melakukan proses balik nama sertipikat Tanda Bukti Hak Nomor: 1707 yang terletak di Kecamatan Koto Tangah, Desa Negari Koto Tangah, Kota padang, Provinsi dengan luas ± 10.389 m?2;  dari atas nama Masyra (Tergugat I) menjadi atas nama Alm. Muchtar Isa;------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;-----

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;    

 

Jika Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);-----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak