| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------
- Menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomor 52 tertanggal 29 Juli 1993, dan yang disahkan oleh Alm. Notaris DEETJE FARIDA DJANAS S.H. adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Mennyatakan Akta Kuasa No. 53.- tertanggal 29 Juli 1993, yang disahkan oleh Alm. Notaris DEETJE FARIDA DJANAS S.H. adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;------
- Menyatakan Akta Kuasa No. 54.- tertanggal 29 Juli 1993, yang disahkan oleh Alm. Notaris DEETJE FARIDA DJANAS S.H. adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;------
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menyatakan sah sebidang tanah dengan sertipikat Tanda Bukti Hak Nomor: 1707 yang terletak di Kecamatan Koto Tangah, Desa Negari Koto Tangah, Kota padang, Provinsi dengan luas ± 10.389 m?2; sebagai Jaminan Hutang;-----------------------------------------------------------------
- Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) dan Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah dengan sertipikat Tanda Bukti Hak Nomor: 1707 yang terletak di Kecamatan Koto Tangah, Desa Negari Koto Tangah, Kota padang, Provinsi dengan luas ± 10.389 m?2; atas nama Tergugat I;-------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan segera dan serta merta (uit voerbar bij voorraad), meskipun Para Tergugat melakukan upaya hukum Banding, Kasasi, Verzet dan lainnya;
- Memerintahkan Turut Tergugat III untuk melakukan proses balik nama sertipikat Tanda Bukti Hak Nomor: 1707 yang terletak di Kecamatan Koto Tangah, Desa Negari Koto Tangah, Kota padang, Provinsi dengan luas ± 10.389 m?2; dari atas nama Masyra (Tergugat I) menjadi atas nama Alm. Muchtar Isa;------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;-----
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Jika Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);-----------------------------------------------------------------------
|