| Dakwaan |
Bahwa terdakwa DIO WAHYU PRASETYA Pgl DIO Bin RUDY SETIAWAN selaku sopir travel pada Travel Dinda Wisata dalam bulan April 2025 sampai dengan bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 sampai dengan Februari 2026 bertempat di Jalan. Dr. Sutomo I No. 21 Rt.002 Rw. 004 Kelurahan Kubu Marapalam Kec. Padang Timur Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang, secara melawan hukum memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana |