Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2026/PN Pdg Miranda Lestari Fristy Sonidia Ervanda Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Miranda Lestari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Fristy Sonidia Ervanda
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 135.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara sah dan berharga Perjanjian Kerjasama Investasi tanggal 24 Februari 2026 yang terdaftar waarmerking nomor : 5538/II/W/2026 oleh Yuliarni Sarjana Hukum, Notaris di Padang;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  4. Menyatakan hubungan kerjasama antara Penggugat dan Tergugat putus karena wanprestasi;
  5. Menyatakan secara sah pembatalan Perjanjian Kerjasama Investasi tanggal 24 Februari 2026 yang terdaftar waarmerking nomor : 5538/II/W/2026 oleh Yuliarni Sarjana Hukum, Notaris di Padang;
  6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dana investasi Penggugat sebesar Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah);
  7. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
  8. Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  9. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;

    Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak