| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tanah objek perkara Tumpak I yaitu tanah sawah sejumlah 2 (dua) piring dengan luas ± 280 M2, yangmana diatas tanah sawah tersebut ditanami padi, yang terletak di Taratak, RT 02 / RW 02, Kelurahan Koto Luar, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
|
Sebelah Barat
|
|
Tanah Kawan ini juga yaitu tanah pusaka kaum para Penggugat
|
|
Sebelah Timur
|
|
Tanah Tergugat
|
|
Sebelah Selatan
|
|
Bandar
|
|
Sebelah Utara
|
|
Tanah Kawan ini juga yaitu tanah pusaka kaum para Penggugat (objek perkara Tumpak II)
|
Adalah harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat;
- Menyatakan tanah objek perkara Tumpak II yaitu tanah sawah sejumlah 19 piring sawah yang terdiri dari piring besar dan piring kecil dengan luas ± 1 Hektare, yangmana diatas tanah sawah tersebut belum ditanami tanaman padi, yang terletak di Taratak, RT 02 / RW 02, Kelurahan Koto Luar, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
|
Sebelah Barat
|
|
Tanah Kawan ini juga yaitu tanah pusaka kaum para Penggugat
|
|
Sebelah Timur
|
|
Tanah Tergugat dan tanah kutar
|
|
Sebelah Selatan
|
|
Tanah Kawan ini juga yaitu tanah pusaka kaum para Penggugat (objek perkara Tumpak I), Tanah Kawan ini juga yaitu tanah pusaka kaum para Penggugat dan bandar
|
|
Sebelah Utara
|
|
|
Adalah harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat;
- Menyatakan tanah objek perkara Tumpak III yaitu tanah sawah sejumlah 3 (tiga) piring sawah dengan luas ± 90 M2, yangmana diatas tanah sawah tersebut belum ditanami tanaman padi, yang terletak di Taratak, RT 02 / RW 02, Kelurahan Koto Luar, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
|
Sebelah Barat
|
|
Tanah Mawardi Chan Suku Chaniago
|
|
Sebelah Timur
|
|
|
|
Sebelah Selatan
|
|
Bandar
|
|
Sebelah Utara
|
|
Tanah Mawardi Chan Suku Chaniago
|
Adalah harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang menguasai dan menanam padi miliknya diatas tanah objek perkara Tumpak I tanpa seizin dari Para Penggugat sejak tahun 2022 sampai sekarang adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang melarang Para Penggugat menguasai dan menggarap tanah objek perkara tumpak II adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang melarang Para Penggugat menguasai dan menggarap tanah objek perkara tumpak III adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV agar menyerahkan tanah objek perkara Tumpak I, Objek Perkara Tumpak II dan Objek perkara tumpak III kepada Para Penggugat sebagai pemilik yang sah dalam keadaan tanah kosong dan baik tanpa syarat apapun juga dan tanaman lainnya serta bangunan apa saja yang ada diatasnya supaya dibongkar dan/atau dimusnahkan kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat :
- Kerugian Materil
Para Penggugat tidak dapat menguasai dan bercocok tanam (menanam padi) diatas objek perkara tumpak I, objek perkara tumpak II, dan objek perkara tumpak II, sebagi berikut
Tidak bisa menanam padi sejak tahun 2022, sehingga tidak bisa panen sebanyak8 (depalan) kali panen dengan hasil panen 1 (kali) panen Rp 1.800.000,-= 8 X Rp 1.800.000,- = Rp 14.400.000,-;
- Biaya bajak sawah Tumpak II dan Tumpak III sebanyak 2 (dua) kali = 2 x 2.500.000,- = Rp 5.000.000,-
- Biaya upah semprot = Rp 200.000,-
- Biaya membersihkan pematang = Rp 400.000,-
- Tidak bisa menikmati Panen Tumpak II dan Tumpak dengan hasil panen sebanyak 61 karung, dengan harga perkarung padi Rp 450.000,- = 61 x Rp 450.000,- = Rp 27.450.000,-
Total kerugian = Rp 5.000.000 + Rp 200.000 + 400.0000 + 27.450.000 = Rp 33.050.000,-
Total Kerugian Materil Para Penggugat tidak dapat menguasai dan bercocok tanam (menanam padi) diatas objek perkara tumpak I, objek perkara tumpak II, dan objek perkara tumpak II = Rp 14.400.000 + 33.050.000 = Rp 47.450.000,-
- Kerugian Immateriil
Membuat Para Penggugat tidak nyaman dan menjadi beban pikiran yang apabila dinilai dengan uang sebesar Rp. 1.000.000.0000,- (satu milyar);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/tahan (conservatoir beslag) atas objek perkara;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voorbar bij voorraad) meskipun ada perlawanan Verzet, Banding, dan Kasasi;
- Menghukum Tergugat Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV agar membayar uang paksa (dwansgom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya jika lalai menjalankan isi putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Padang melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |