| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Cidera Janji (Wanprestasi);
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kerugian materil kepada PARA PENGGUGAT yang sebanyak 83 orang yang belum menerima Uang Tali Asih tersebut dengan total sebesar Rp. 2. 075.000.000 (dua milyar tujuh puluh lima juta rupiah) secara tunai dan seketika paling lambat 7 hari sejak putusan ini dibacakan;
- Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta benda milik TERGUGAT dan/atau harta benda yang di kuasai TERGUGAT yang terlampir pada Catatan Atas Laporan Keuangan dalam LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS TAHUN BUKU 2022 KOPERASI TENAGA KERJA BONGKAR MUAT PELABUHAN TELUK BAYUR-PADANG TANGGAL 31 MEI 2023 yang ditandatangani oleh Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) KOPERBAM PELABUHAN TELUK BAYUR-PADANG pada halaman 15, yaitu :
- Rekening Tabungan Bank BRI dengan nomor rekening : 0058 01 025070538 atas nama Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat;
- Aset tetap, berupa :
1). Tanah
2). Bangunan
3). Kendaraan
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) secara serta merta meskipun ada perlawanan (verzet), Banding atau Kasasi.;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Ex. Aequo et bono, jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |