| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah Mamak Kepala Waris yang sah dan mempunyai kedudukan hukum untuk mewakili kepentingan kaum keturunan Andoeng Itam, Suku Caniago, Limau Manih, dalam mempertahankan harta pusaka tinggi kaum;
- Menyatakan Tanah Objek Perkara seluas lebih kurang 2.745 m?2; (dua ribu tujuh ratus empat puluh lima meter persegi), yang terletak di Koto Panjang, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, dengan batas-batas sebagaimana diuraikan dalam Posita gugatan, adalah bagian dari harta pusaka tinggi kaum Penggugat;
- Menyatakan Tanah Objek Perkara seluas lebih kurang 2.745 m?2; yang dikuasai dan dipergunakan oleh Tergugat sebagai bagian dari Perumahan Dosen Universitas Andalas belum pernah dilepaskan haknya secara sah dan belum pernah dibayarkan ganti kerugiannya kepada kaum Penggugat, sepanjang hal tersebut terbukti dalam persidangan;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai, menggunakan dan memanfaatkan Tanah Objek Perkara tanpa penyelesaian pelepasan hak dan pembayaran ganti kerugian kepada kaum Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 jo. Pasal 1366 KUHPerdata;
- Menyatakan Sertipikat Hak Pakai Nomor 21 Tahun 1982 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat sepanjang mengenai bagian tanah seluas lebih kurang 2.745 m?2; yang berdasarkan pembuktian dalam perkara a quo dinyatakan sebagai Tanah Objek Perkara milik kaum Penggugat;
- Menghukum Tergugat dan/atau siapa pun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan Tanah Objek Perkara seluas lebih kurang 2.745 m?2; kepada Penggugat selaku Mamak Kepala Waris kaum keturunan Andoeng Itam, Suku Caniago, dalam keadaan kosong dan bebas dari segala beban setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk penguasaan, penggunaan, pemanfaatan dan/atau tindakan hukum terhadap Tanah Objek Perkara yang bertentangan dengan hak kaum Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo dan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan tindakan administratif yang menjadi kewenangannya sesuai dengan amar putusan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER.
Atau Apabila Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |