| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara sah dan berharga Perjanjian Kerjasama Investasi tanggal 24 Februari 2026 yang terdaftar waarmerking nomor : 5538/II/W/2026 oleh Yuliarni Sarjana Hukum, Notaris di Padang;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan hubungan kerjasama antara Penggugat dan Tergugat putus karena wanprestasi;
- Menyatakan secara sah pembatalan Perjanjian Kerjasama Investasi tanggal 24 Februari 2026 yang terdaftar waarmerking nomor : 5538/II/W/2026 oleh Yuliarni Sarjana Hukum, Notaris di Padang;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dana investasi Penggugat sebesar Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|