| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 150/Pdt.G/2026/PN Pdg | Yuni Warti | TITI SUMARNI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 150/Pdt.G/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 10 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
Kerugian Materiil Yaitu kerugian nyata yang dialami Penggugat akibat kerusakan bangunan rumah yang terus-menerus ditimpa air cucuran atap milik Tergugat sejak tahun 1988, serta terhalangnya hak Penggugat untuk merenovasi rumahnya sendiri. Apabila dinilai dengan uang, kerugian materiil tersebut adalah sebesar: Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), Biaya mana merupakan biaya Perbaikan selama ini dan biaya Estimasi Perbaikan kedepan.--------------------------------------------------------
Kerugian Immateriil Yaitu rasa tidak aman, tidak nyaman, tekanan psikologis, serta hilangnya ketenangan hidup yang dialami Penggugat beserta ibunya yang telah lanjut usia selama puluhan tahun akibat konflik ini dan kondisi rumah yang terus rusak. Kerugian immateriil ini tidak dapat diukur secara pasti dengan uang, namun demi keadilan yang patut dan wajar, PENGGUGAT menuntut ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).----------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Kelas I A Padang Cq. Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atau mohon untuk mengadili keadilan dengan baik (naar goed justitie recht doen).------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
