| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 565/Pid.B/2026/PN Pdg | CICA AYU PERNANDA SARI, SH | BOY CHANDRA PGL BOY BIN ALM. S. SITANGGANG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 565/Pid.B/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4875/L.3.10/Eoh.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa BOY CHANDRA Pgl BOY Bin Alm. S. SITANGGANG selanjutnya disebut dengan terdakwa yang diketahui pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah saksi ALI GHAFFAR SUSILO Pgl ALI yang beralamat di Jalan Seranti No. 12 RT 01 RW 01 Kel. Air Tawar Timur Kec. Padang Utara Kota Padang Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak berupa 1 (satu) buah tangga lipat yang terbuat dari alumunium merk informa warna Chrom dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai Barang yang diambil”
ATAU KEDUA: Bahwa terdakwa BOY CHANDRA Pgl BOY Bin Alm. S. SITANGGANG selanjutnya disebut dengan terdakwa yang diketahui pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah saksi ALI GHAFFAR SUSILO Pgl ALI yang beralamat di Jalan Seranti No. 12 RT 01 RW 01 Kel. Air Tawar Timur Kec. Padang Utara Kota Padang Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
