| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya.;
- Memberikan Izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Izin untuk menyelenggarakan RUPS atas PT.Pangeran Batuah Hotel dengan bentuk RUPS adalah RUPS Luar Biasa, dengan Mata Acara RUPS sebagai berikut :
- Laporan dan pertanggung jawaban Direksi atas pengurusan PT.Pangeran Batuah Hotel sejak Januari 2024 sampai dilaksanakannya RUPS
- Penunjukan Kantor Akuntan Publik independen untuk melakukan Audit atas Laporan Keuangan Perseroan tahun Buku 2024 dan tahun buku 2025, sebagai pemenuhan Pasal 68 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Penetapan ruang lingkup pemeriksaan tambahan atas pos-pos tertentu dalam pembukuan Perseroan, termasuk pos hutang-piutang pemegang saham dan pos remunerasi pengurus, apabila RUPS memandang perlu.
- Pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2024 dan Tahun Buku 2025 setelah diaudit, sesuai Pasal 69 UU PT.
- Penetapan penyisihan cadangan, sesuai Pasal 70 UU PT.
- Penetapan penggunaan laba bersih dan pembagian dividen kepada seluruh pemegang saham sesuai Pasal 71 UU PT
- Pembahasan Menyeluruh atas hutang-piutang pemegang saham, termasuk verifikasi atas Voucher pinjaman yang telah diterbitkan Perseroan serta penyelesaian kewajiban Almarhum Pendiri Perseroan kepada Perseroan.
- Penetapan tanggal cut-off rekonsiliasi saldo antar Perseroan.
- Klarifikasi atas transaksi-transaksi material
- Laporan Mengenai kegiatan perseroan dan Laporan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)
- Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Perseroan Tahun 2026
- Penetapan Jadwal penyelenggaraan RUPS Tahunan untuk tahun buku yang belum diselenggarakan.
- Hal-hal lain yang dipandang perlu.
- Menetapkan Jangka Waktu Pemanggilan RUPS, adalah sebagai berikut :
- Pemanggilan RUPS Pertama dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS Pertama, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS, sesuai Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
- RUPS Kedua dan Ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan, dan Pemanggilannya dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS yang bersangkutan dilangsungkan, sesuai Pasal 86 ayat (8) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
- Seluruh pemanggilan dilakukan dengan Surat tercatat
- Menetapkan kuorum kehadiran dan persyaratan pengambilan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT.Pangeran Batuah Hotel sebagai berikut :
- RUPS Pertama sesuai Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
- RUPS Kedua sesuai Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- RUPS Ketiga dilangsungkan dengan kuorum kehadiran paling sedikit 40 % (empat puluh perseratus) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dan Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS tersebut.
- Menetapkan Pemohon I sebagai Ketua Rapat dalam RUPS PT.Pangeran Batuah Hotel.
- Memerintahkan Termohon-I selaku Direktur PT.Pangeran Batuah Hotel untuk hadir pada RUPS PT.Pangeran Batuah Hotel yang dilaksanakan sesuai Penetapan ini.
- Memerintahkan Termohon II selaku Komisaris Utama PT.Pangeran Batuah Hotel untuk hadir pada RUPS PT.Pangeran Batuah Hotel yang dilaksanakan sesuai Penetapan ini.
- Membebankan kepada Pemohon-I dan Pemohon-II untuk membayar biaya dalam Permohonan ini.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Padang Cq Hakim Yang Mulia berpendapat lain dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara a quo, Pemohon-I dan Pemohon-II mohon untuk menjatuhkan Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |