| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 609/Pid.Sus/2026/PN Pdg | EFRIZA LASYERSI, SH | DENI MULYADI BIN MULYADI ANWAR PGL DENI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 609/Pid.Sus/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 02 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5668/L.3.10/Enz.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa DENI MULYADI Bin MULYADI ANWAR Pgl DENI pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Simpang Labor Kelurahan Air Tawar Kecamatan Padang Utara Kota Padang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,
ATAU KEDUA Bahwa terdakwa DENI MULYADI Bin MULYADI ANWAR Pgl DENI pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di dalam ruko di lantai 2 yang beralamat di Jalan Raya Lubuk Begalung Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,
ATAU KETIGA Bahwa terdakwa DENI MULYADI Bin MULYADI ANWAR Pgl DENI pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di teras lantai 2 ruko yang beralamat di Jalan Raya Lubuk Begalung Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili perkara ini, setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
