Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
609/Pid.Sus/2026/PN Pdg EFRIZA LASYERSI, SH DENI MULYADI BIN MULYADI ANWAR PGL DENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 609/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5668/L.3.10/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EFRIZA LASYERSI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI MULYADI BIN MULYADI ANWAR PGL DENI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa DENI MULYADI Bin MULYADI ANWAR Pgl DENI pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Simpang Labor Kelurahan Air Tawar Kecamatan Padang Utara Kota Padang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa DENI MULYADI Bin MULYADI ANWAR Pgl DENI pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di dalam ruko di lantai 2 yang beralamat di Jalan Raya Lubuk Begalung Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman,

 

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa DENI MULYADI Bin MULYADI ANWAR Pgl DENI pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di teras lantai 2 ruko yang beralamat di Jalan Raya Lubuk Begalung Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili perkara ini, setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri

Pihak Dipublikasikan Ya