Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
363/Pid.Sus/2026/PN Pdg Gusti Murdani Chan, S.H, M.H. DIKI ARDIANTO PGL DIKI BIN YANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 363/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3136/L.3.10/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Gusti Murdani Chan, S.H, M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKI ARDIANTO PGL DIKI BIN YANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa DIKI ARDIANTO Pgl DIKI Bin YANTO, pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 21.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Simpang Bandar Buat Kec. Lubuk Kilangan Kota Padang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I

 

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa DIKI ARDIANTO Pgl DIKI Bin YANTO, pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 21.45 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Simpang Bandar Buat Kec. Lubuk Kilangan Kota Padang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

 

Atau

Ketiga

Bahwa terdakwa DIKI ARDIANTO Pgl DIKI Bin YANTO, pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 21.45 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Simpang Bandar Buat Kec. Lubuk Kilangan Kota Padang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,  

Pihak Dipublikasikan Ya