| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 363/Pid.Sus/2026/PN Pdg | Gusti Murdani Chan, S.H, M.H. | DIKI ARDIANTO PGL DIKI BIN YANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 363/Pid.Sus/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3136/L.3.10/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu Bahwa terdakwa DIKI ARDIANTO Pgl DIKI Bin YANTO, pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 21.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Simpang Bandar Buat Kec. Lubuk Kilangan Kota Padang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I
Atau Kedua Bahwa terdakwa DIKI ARDIANTO Pgl DIKI Bin YANTO, pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 21.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Simpang Bandar Buat Kec. Lubuk Kilangan Kota Padang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
Atau Ketiga Bahwa terdakwa DIKI ARDIANTO Pgl DIKI Bin YANTO, pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 21.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Simpang Bandar Buat Kec. Lubuk Kilangan Kota Padang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
