| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT seluruhnya; ------------------------------------------------------------
- Menyatakan Tanah Pusako Tinggi/Tanah kaum yang terletak di Wilayah Lubuk Peraku/Puncak Air Baling, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, adalah milik Penggugat; --------------------
- Menyatakan Perbuatan Tergugat 1 yang mengklaim Tanah Pusako Tinggi/Tanah kaum yang terletak di Wilayah Lubuk Peraku/Puncak Air Baling, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat adalah perbuatan melawan hukum --------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat 2 untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan Proyek Flay Over di Tanah Pusako Tinggi/Tanah kaum yang terletak di Wilayah Lubuk Peraku/Puncak Air Baling, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat sampai ada penyelesaian kepada Penggugat; --------------------------------------
- Menghukum Tergugat 3 untuk melakukan Verifikasi dan Identifikasi Subjek serta Objek tanah pembangunan Proyek Flay Over di Tanah Pusako Tinggi/Tanah kaum yang terletak di Wilayah Lubuk Peraku/Puncak Air Baling, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat ; ----------------------------------------------
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, dan atau siapapun untuk tunduk pada putusan a quo: -------------------
- Membebankan biaya perkara yang timbul sesuai dengan peraturan yang berlaku; -----------------------------------------
Dan/atau Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono); --------------------------------------
|