| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 15/Pid.Pra/2026/PN Pdg | RONI DANIEL SIAHAAN Pgl BIRONG | Kapolri cq Kapolda Sumbar cq Kapolres Kep Mentawai cq Kasat Reskrim Kep Mentawai | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Sep. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 15/Pid.Pra/2026/PN Pdg | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 21 Sep. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 001/PRAPID/MLF/IX/2026 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, pemohon melalui kuasa hukumnya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri cq Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan permohonan pra peradilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum tidakan termohon menetapkan pemohon Roni Daniel Siahaan Pgl Birong sebagai Tersangka; 3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Ketetapan tentang penetapan Tersangka Nomor S.Tap.tsk/11/VI/RES.1.4/2026/Reskrim tanggal 14 Juni 2026 dan Surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/184/VI/RES.1.4/2026/Reskrim tanggal 14 Juni 2026; 4. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan atas diri pemohon sehubungan dengan laporan polisi Nomor LP/B/08/VI/2025 dan LP/B/09/VI/2025; 5. Memulihkan hak. harkat, martabat, dan nama baik pemohon dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat martabat semula; 6. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan a quo; Apabila ketua pengadilan Negeri /Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
