Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
581/Pid.Sus/2026/PN Pdg EFRIZA LASYERSI, SH HELMI TIGOR PGL ADEK BIN ABDUL RASYID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 581/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5157/L.3.10/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EFRIZA LASYERSI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HELMI TIGOR PGL ADEK BIN ABDUL RASYID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa HELMI TIGOR Pgl ADEK Bin ABDUL RASYID pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Pasar Pagi Kelurahan Rimbo Kaluang Kecamatan Padang Barat Kota Padang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa HELMI TIGOR Pgl ADEK Bin ABDUL RASYID pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 16.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah bengkel Ucok Dinamo yang beralamat di Pasar Ulak Karang Kelurahan Ulak Karang Selatan Kecamatan Padang Utara Kota Padang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili perkara ini, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu

 

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa HELMI TIGOR Pgl ADEK Bin ABDUL RASYID pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 16.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah bengkel Ucok Dinamo yang beralamat di Pasar Ulak Karang Kelurahan Ulak Karang Selatan Kecamatan Padang Utara Kota Padang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili perkara ini, setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri

Pihak Dipublikasikan Ya